Beritanda.com – Kasus yang menjerat Bahar bin Smith bermula usai ceramah Maulid Nabi Muhammad SAW di Cipondoh, Kota Tangerang, pada 21 September 2025. Seorang anggota Banser bernama Rida diduga mengalami penganiayaan setelah berniat bersalaman dengan Bahar bin Smith. Peristiwa itu berujung laporan polisi dan penetapan tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Berawal dari Niat Bersalaman Usai Ceramah
Kronologi kasus Bahar bin Smith bermula saat korban datang ke lokasi acara Maulid Nabi untuk mendengarkan ceramah. Korban diketahui merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna Kota Tangerang.
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, menjelaskan korban berada sekitar dua meter dari panggung. Korban kemudian berniat mendekat untuk bersalaman dengan Bahar bin Smith.
Namun, niat tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Korban justru diadang oleh orang-orang yang mengawal kegiatan tersebut.
“Posisi jarak 2 meter, langsung dipiting sama pengawalnya dan ada pemukulan di depan panggung sampai dibawa ke rumah salah satu tersangka,” tutur Midyani.
Diduga Disekap dan Dianiaya Berjam-jam
Setelah dibawa dari lokasi acara, korban diduga kembali mengalami kekerasan. Midyani menyebut korban dibawa ke rumah salah satu tersangka.
Di lokasi tersebut, penganiayaan disebut berlangsung cukup lama. Dugaan kekerasan terjadi dari sekitar pukul 24.30 WIB hingga 03.00 dini hari.
“Kemudian Bahar meminta ruangan untuk melakukan perbuatan kejinya di dalam kamar tersebut dipukuli Bahar dan pengikutnya dari pukul 24.30 WIB sampai sekitar jam 03.00 dini hari,” jelasnya.
Dalam peristiwa itu, korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik. Telepon genggam korban juga dilaporkan hilang dan diduga dirampas oleh salah satu pelaku.
“Jadi ada tiga tersangka plus Bahar. Saat kejadian ponsel korban diambil oleh pelaku kekerasan,” kata Midyani.
Korban Alami Luka Serius
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius. Informasi ini terungkap dalam laporan polisi yang dibuat istri korban berinisial FY.
Korban mengalami pelipis mata kiri robek dan kedua mata lebam. Luka juga ditemukan pada bagian hidung, bibir bawah, serta gigi yang patah.
Selain itu, tangan kanan korban disebut terdapat bekas sundutan rokok. Kondisi korban membuat keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.
Laporan polisi tercatat pada 22 September 2025. Saat itu, istri korban mendapatkan informasi bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang.
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka. Penetapan tersebut dikonfirmasi Kasat Reskrim AKBP Awaludin Kanur.
“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan,” kata Awaludin.
Menurut polisi, kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Penetapan tersangka tertuang dalam SP2HP yang diterbitkan akhir Januari 2026.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi juga menerapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP.
Pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026. Polisi menyatakan proses hukum masih terus berjalan.
