Home » News » Daerah » Kisah Guru Nur Aini yang Viral Usai Tempuh 57 Km Mengajar hingga Diberhentikan sebagai ASN
Ibu Guru Nur Aini diberhentikan sebagai ASNIbu Guru Nur Aini PNS asal Pasuruan yang viral karena curhatan jarak mengajar, akhirnya diberhentikan karena melanggar aturan - Dok. Kompas | Moh Anas

Pasuruan, Beritanda.com – Nama guru Nur Aini mendadak menjadi sorotan publik setelah sebuah video di TikTok memperlihatkan perjuangannya menempuh puluhan kilometer setiap hari untuk mengajar di SD Negeri Mojorejo II, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. Curahan hatinya soal jarak, kondisi kerja, hingga persoalan administratif kini berbuntut panjang.

Perjalanan Panjang Guru Nur Aini Menuju Sekolah di Tosari

Dalam video yang diunggah akun TikTok @caksholeh77, Nur Aini menceritakan rutinitas beratnya berangkat dari Bangil menuju Tosari dengan jarak sekitar 57 kilometer sekali jalan. Artinya, total perjalanan pulang-pergi yang harus ia tempuh setiap hari mencapai 114 kilometer.

Di Bangil, Pak. 57 km, Pak. Setengah 6 pagi. Setengah 8 lebih, Pak. Inggih. Di sana masuknya jam 8, Pak. Iya. Kadang ojek Pak, kadang diantar suami,” ujar Nur Aini saat berbincang dengan Cak Sholeh.

Jarak yang ekstrem tersebut membuatnya kerap berangkat sejak pukul 06.00 WIB dan baru tiba di sekolah menjelang jam pelajaran dimulai. Kadang ia mengendarai sepeda motor sendiri, namun tak jarang harus menggunakan ojek karena kelelahan.

Tuduhan Rekayasa Absensi dan Potongan Gaji

Selain soal jarak, guru Nur Aini juga mengaku menghadapi persoalan internal di sekolah. Ia menyebut, absensinya kerap dianggap tidak hadir karena adanya dugaan rekayasa data oleh pihak sekolah. Akibat laporan kehadiran tersebut, ia mengaku mengalami pemotongan gaji tanpa pemberitahuan, bahkan disebut-sebut ada hutang yang tercatat atas namanya.

Kasus ini sebenarnya sudah ia laporkan ke Dinas Pendidikan serta Inspektorat, namun hingga viral di media sosial, belum ada penyelesaian yang jelas. Ia pun berharap bisa segera dipindahkan ke sekolah yang lebih dekat dengan domisilinya.

Diberhentikan sebagai ASN, Ini Penjelasan BKPSDM

Alih-alih mendapatkan solusi, polemik guru Nur Aini justru berujung pada keputusan tegas. Perempuan berusia 38 tahun itu kini diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena dinilai melakukan pelanggaran berat.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa Nur Aini dianggap tidak melaksanakan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari.

Karena tidak hadir, SK tersebut disampaikan ke rumahnya, daerah Bangil,” kata Devi, dikutip dari Kompas, Senin (29/12/2025).

Menurut Devi, pelanggaran yang dilakukan mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja.

Padahal sebelumnya, Nur Aini telah mengajukan permohonan pindah tugas kepada Bupati Pasuruan melalui BKPSDM dengan alasan jarak tempuh, kondisi kesehatan yang sering terganggu, serta suasana kerja yang dinilainya tidak lagi kondusif. Namun, saat dilakukan klarifikasi sebanyak dua kali, ia dinilai tidak menuntaskan proses administrasi tersebut.