Home » News » Nasional » Kapolres Sleman Dicecar DPR soal KUHP dalam Kasus Hogi
Hogi Minoya saat RDP dengan DPR dengan Kapolres Sleman dan Kajari SlemanHogi Minaya (kiri) dan kuasa hukumnya, Teguh Sri (kanan) di Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026). - dok YouTube | TVR Parlemen

Beritanda.com – Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mendapat sorotan tajam Komisi III DPR RI saat rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Ia dicecar terkait pemahaman KUHP dan KUHAP baru dalam penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka. Rapat tersebut dihadiri kejaksaan dan kuasa hukum Hogi, serta berujung permintaan penghentian perkara.

Kapolres Sleman Minta Maaf di Hadapan Komisi III DPR

Dalam rapat resmi Komisi III DPR, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas penanganan perkara Hogi Minaya. Ia mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal yang digunakan penyidik.

Izin, kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan Saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan,” ucap Edy.

Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” lanjutnya.

Kapolres Sleman juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan khususnya kepada Hogi Minaya yang sempat menjalani proses hukum. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian saat itu berupaya mencari kepastian hukum, meski belakangan dinilai keliru.

Pada kesempatan ini, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi,” tambah Edy.

Permintaan maaf juga disampaikan oleh Kajari Sleman Bambang Yuniarto yang mengaku telah menempuh langkah restorative justice setelah menerima pelimpahan berkas perkara.

Kami pun sebagai Kajari dalam kesempatan ini juga menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan memang semata-mata untuk mencari solusi,” kata Bambang.

Kapolres Sleman Salah Sebut KUHP, Anggota DPR Murka

Ketegangan meningkat saat anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, mencecar Kapolres Sleman terkait pemahaman KUHP dan KUHAP baru. Safaruddin mempertanyakan kesiapan Edy sebagai kapolres dalam memahami dasar hukum yang berlaku.

Pak Kapolres Sleman, sejak kapan jadi Kapolres Anda?” tanya Safaruddin.

Sejak Januari tahun lalu, Bapak,” jawab Edy.

Safaruddin kemudian menanyakan nomor dan tahun berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Jawaban Kapolres Sleman dinilai tidak konsisten hingga memicu kemarahan.

KUHAP?” tanya Safaruddin.

2025. 2025,” jawab Edy.

Situasi memanas saat Kapolres Sleman keliru menjelaskan isi Pasal 34 KUHP yang seharusnya mengatur pembelaan terpaksa. Edy justru menyebut pasal tersebut berkaitan dengan restorative justice.

Siap terkait restorative justice, Bapak,” ucap Edy.

Pernyataan itu langsung dibantah Safaruddin dengan nada keras.

Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP,” tegas Safaruddin.

Ia bahkan menyatakan akan mencopot Edy jika masih menjabat sebagai kapolda.

Kalau saya Kapolda kamu, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda,” ujarnya.

Komisi III DPR Minta Kasus Dihentikan

Safaruddin menilai kasus yang menjerat Hogi Minaya sejak awal bukan tindak pidana karena masuk kategori pembelaan diri. Menurutnya, tindakan Hogi yang mengejar pelaku penjambretan tidak dapat dipidana.

Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum. Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi yang enggak bener itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah,” tegasnya.

Komisi III DPR RI akhirnya menyepakati penghentian perkara tersebut. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat secara resmi.

Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi dihentikan demi kepentingan hukum,” kata Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III juga meminta Kapolres Sleman dan jajarannya berhati-hati dalam memberikan pernyataan kepada media serta mengedepankan keadilan substantif dalam penegakan hukum.