Beritanda.com – Keputusan Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda 2026 memicu tanda tanya, terutama bagi calon jemaah yang selama ini mengandalkan jalur non-kuota tersebut.
Bukan Sekadar Kebijakan, Ini Bagian Penataan Besar
Penghapusan haji furoda tahun ini bukan keputusan mendadak. Di baliknya, Arab Saudi sedang melakukan penataan besar-besaran terhadap sistem penyelenggaraan ibadah haji secara global.
Selama bertahun-tahun, jalur non-kuota seperti visa mujamalah atau furoda menjadi alternatif bagi jemaah yang ingin berangkat tanpa antre panjang. Namun, fleksibilitas ini juga menciptakan celah dalam pengawasan.
Kini, pemerintah Saudi mulai menarik garis tegas: hanya visa haji resmi yang diakui dalam sistem baru.
“Tidak ada, jadi yang namanya visa haji non-kuota, furoda, tidak akan keluar tahun ini dari pihak Saudi. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Langkah ini sekaligus menandai pergeseran dari sistem lama yang lebih longgar menuju tata kelola yang lebih terstruktur dan terkendali.
Bayang-bayang Tragedi Haji 2024
Salah satu pemicu utama kebijakan ini adalah tragedi haji 2024 yang menjadi alarm keras bagi otoritas Saudi.
Dalam peristiwa tersebut, tercatat sekitar 1.300 jemaah meninggal dunia. Yang mengejutkan, sekitar 80 persen korban berasal dari jemaah non-prosedural—termasuk pengguna visa non-haji atau jalur tidak resmi.
Kepadatan ekstrem di Mina, ditambah suhu panas yang tinggi, memperparah situasi. Banyak jemaah di luar sistem resmi tidak terpantau dengan baik, sehingga sulit mendapatkan perlindungan dan layanan.
Dari sinilah muncul kesadaran: tanpa kontrol ketat terhadap siapa yang masuk dan bagaimana mereka terdaftar, risiko keselamatan akan terus berulang.
Kuota Dipangkas, Sistem Dirombak
Selain faktor keselamatan, Arab Saudi juga melakukan penyesuaian besar pada kapasitas haji global.
Kuota haji dunia disebut turun dari sekitar 1,8 juta menjadi 1,3 juta jemaah. Pengurangan ini berdampak langsung pada semua negara, termasuk Indonesia.
Dalam kondisi kuota yang lebih terbatas, keberadaan jalur non-kuota seperti furoda menjadi semakin sulit dipertahankan.
Di saat yang sama, model penyelenggaraan haji juga mengalami transformasi. Sistem berbasis syekh atau muassasah mulai ditinggalkan, digantikan dengan model syarikah—yakni penyelenggara berbasis perusahaan yang lebih terintegrasi dan terkontrol.
Perubahan ini menuntut seluruh jemaah masuk dalam satu sistem yang terdata dengan rapi, sesuatu yang tidak bisa dipenuhi oleh jalur non-kuota.
Pengawasan Diperketat, Teknologi Jadi Andalan
Transformasi ini juga diiringi dengan penguatan pengawasan di lapangan.
Arab Saudi kini menerapkan sistem kontrol yang jauh lebih ketat, termasuk penggunaan teknologi seperti drone untuk memantau akses masuk ke Makkah.
Pemeriksaan di berbagai titik diperketat guna memastikan hanya jemaah dengan visa resmi yang dapat melanjutkan perjalanan ibadah.
Langkah ini menunjukkan arah kebijakan yang jelas: menutup seluruh celah yang selama ini memungkinkan jemaah masuk di luar sistem.
Bagi Indonesia, dampaknya cukup signifikan. Pemerintah menegaskan hanya ada dua jalur resmi yang diakui, yakni haji reguler dan haji khusus, dengan total kuota sekitar 221.000 jemaah pada 2026.
Di sisi lain, masyarakat diminta lebih waspada terhadap penawaran haji furoda yang masih beredar.
Tanpa visa yang diterbitkan, seluruh janji keberangkatan melalui jalur tersebut praktis tidak memiliki dasar legal.
Ke depan, perubahan ini memberi sinyal kuat bahwa ibadah haji akan semakin berbasis sistem, bukan lagi celah. Dan bagi calon jemaah, memahami perubahan ini menjadi kunci agar tidak terjebak dalam risiko yang sama.
