Home » News » Nasional » Gempa Pasar Modal, Ketua OJK Mundur Susul Dirut BEI
Ketua OJK MundurPenyampaian pengunduran diri 3 pimpinan OJK imbas IHSG ambruk - dok Ist

Beritanda.com – Sektor jasa keuangan nasional mengalami guncangan besar pada Jumat (30/1/2026) setelah Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, resmi mengumumkan pengunduran dirinya. Keputusan mengejutkan ini terjadi hanya berselang beberapa jam setelah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, lebih dulu meletakkan jabatannya pada pagi hari yang sama.

Runtuhnya Pucuk Pimpinan Pasar Modal

Dinamika pasar modal Indonesia mencapai puncaknya hari ini dengan mundurnya serangkaian pejabat tinggi regulator keuangan. Mahendra Siregar tidak sendiri dalam mengambil langkah drastis ini.

Ia didampingi oleh Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, serta I. B. Aditya Jayaantara yang menjabat sebagai Deputi Komisioner. Ketiga pejabat strategis tersebut kompak menyatakan mundur dari jabatan mereka secara bersamaan.

Langkah ini menyusul pengumuman serupa yang dilakukan oleh Direktur Utama BEI, Iman Rachman, pada Jumat pagi. Iman secara langsung menyampaikan pengunduran dirinya di tengah sorotan tajam terhadap kinerja pasar modal belakangan ini.

Dokumentasi administrasi semuanya akan berlaku sesuai dengan ketentuan anggaran dasar kita,” ujar Iman terkait proses transisi di bursa efek. Posisi vital di BEI tersebut kini akan diisi sementara oleh pelaksana tugas (Plt) hingga terpilihnya pejabat definitif.

Tanggung Jawab Moral di Tengah Gejolak

Dalam pernyataan resminya, Mahendra menegaskan bahwa keputusan Ketua OJK mundur ini didasari oleh alasan yang sangat prinsipal. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung upaya pemulihan yang diperlukan.

Pernyataan ini keluar di tengah situasi pasar modal yang dilaporkan mengalami gejolak dalam beberapa hari terakhir. Pengunduran diri massal ini diharapkan menjadi katalis untuk mengembalikan kepercayaan pasar yang sempat terganggu.

Proses administrasi pengunduran diri para pejabat OJK tersebut kini sedang diproses sesuai mekanisme undang-undang yang berlaku. Acuan utamanya adalah UU Nomor 21 Tahun 2011 dan UU P2SK yang mengatur tata kelola sektor keuangan.

Jaminan Operasional Tetap Berjalan

Meskipun terjadi kekosongan di pucuk pimpinan, OJK bergerak cepat untuk menenangkan pelaku industri dan masyarakat. Lembaga otoritas tersebut menjamin bahwa fungsi pengawasan dan pengaturan tidak akan terganggu sedikitpun.

Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan,” tulis OJK dalam keterangan resminya. Stabilitas sektor jasa keuangan tetap menjadi prioritas utama di tengah masa transisi ini.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas layanan publik. Langkah mitigasi telah disiapkan guna memastikan kebijakan strategis tetap berjalan normal meski nahkoda utama telah berganti.