Beritanda.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Content Delivery Management (CDM), Rabu (13/5/2026). Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pembayaran denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp 5,68 triliun, menjadikannya salah satu tuntutan terberat yang pernah diajukan terhadap mantan pejabat setingkat menteri di Indonesia.
Jaksa menyampaikan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat melalui dokumen rekuisitor setebal 1.597 halaman yang merangkum fakta persidangan, analisis yuridis, hingga kesimpulan penuntutan.
Jaksa Roy Riady menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara.”
Tuntutan tersebut juga memuat denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, pidana tambahan diganti kurungan selama 9 tahun.
| Komponen Tuntutan | Nilai |
|---|---|
| Pidana Penjara | 18 Tahun |
| Denda | Rp 1 Miliar |
| Subsider Denda | 190 Hari Kurungan |
| Uang Pengganti | Rp 5,68 Triliun |
| Subsider Uang Pengganti | 9 Tahun Penjara |
Jaksa Sebut Ada Niat Jahat Sebelum Menjabat
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pengadaan perangkat TIK pendidikan dengan mengarahkan kebijakan pada ekosistem berbasis Chrome OS milik Google.
Jaksa juga menilai terdapat niat jahat yang telah direncanakan bahkan sebelum Nadiem menjabat menteri.
Selain itu, jaksa menilai kebijakan tersebut menghambat pemerataan kualitas pendidikan nasional dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.
Satu-satunya hal meringankan yang dicatat jaksa adalah Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.
Yang paling disorot dalam tuntutan ini adalah komponen uang pengganti Rp 4,87 triliun yang disebut berasal dari peningkatan kekayaan yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sah sebagaimana tercatat dalam laporan kekayaan penyelenggara negara.
Pendekatan ini jarang digunakan secara eksplisit dalam perkara korupsi besar di Indonesia dan berpotensi menjadi preseden baru dalam pembuktian dugaan pengayaan tidak sah pejabat publik.
Nadiem Mengaku Kecewa dan Sakit Hati
Usai sidang, Nadiem menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan tersebut.
“Ini adalah hari yang sangat mengecewakan. Saya sakit hati, saya patah hati. Orang patah hati karena dia cinta kepada negara,” kata Nadiem.
Ia juga mempertanyakan besarnya tuntutan uang pengganti yang menurutnya jauh melampaui total kekayaan yang dimilikinya.
Menurut Nadiem, total ancaman hukuman yang ia hadapi secara akumulatif bisa mencapai 27 tahun penjara apabila pidana subsider uang pengganti dijalankan.
Suasana ruang sidang sempat haru ketika keluarga terdakwa menangis setelah pembacaan tuntutan. Nadiem terlihat dipeluk istrinya, Franka Franklin Makarim, usai sidang.
Majelis hakim menjadwalkan sidang pembelaan atau pledoi pada 2 Juni 2026.
Tahap ini akan menjadi penentu arah perkara sebelum hakim menjatuhkan putusan, yang secara hukum bisa lebih ringan, setara, atau bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena tidak hanya menyangkut dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan, tetapi juga membuka babak baru pembuktian dugaan kekayaan tak wajar dalam penegakan hukum tipikor Indonesia.
