Pati, Beritanda.com – Kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Pati, memasuki fase krusial. Tersangka utama, Ashari bin Karsana alias Mbah Walid, mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 4 Mei 2026 dan hingga Rabu (6/5/2026) keberadaannya belum dipastikan. Polisi telah menjadwalkan pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026 dan membuka opsi jemput paksa jika kembali tidak hadir.
Data sementara menunjukkan sedikitnya 8 santriwati melapor secara resmi, sementara kuasa hukum korban memperkirakan jumlah korban bisa mencapai sekitar 50 orang. Dugaan kekerasan terjadi dalam rentang panjang, yakni 2020 hingga 2024, dengan sebagian korban masih berusia di bawah umur.
Status Hukum Mandek, Tekanan Publik Menguat
Penetapan tersangka terhadap Ashari dilakukan sejak 28 April 2026 oleh Polresta Pati. Namun hingga kini, tersangka belum ditahan. Ketidakhadiran dalam pemeriksaan pertama memicu sorotan tajam publik, terlebih karena kasus ini melibatkan korban anak di lingkungan pendidikan berbasis agama.
“Penyidik telah mengirimkan panggilan kedua. Jika tersangka masih tidak hadir, maka akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan dalam KUHAP,” ujar Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin.
Di sisi lain, kepolisian menyatakan belum dilakukannya penahanan merupakan bagian dari prosedur hukum yang menghormati hak tersangka.
“Sebelum melakukan penangkapan, kami tetap memperhatikan hak asasi dan proses pemeriksaan,” jelas Kasatreskrim Kompol Dika Hadian Widyatama.
Namun, penjelasan ini berhadapan dengan tekanan dari berbagai pihak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong penggunaan Pasal 45 UU TPKS agar penahanan bisa dilakukan lebih awal guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban.
Kontradiksi Informasi dan Risiko Intimidasi
Situasi semakin kompleks karena adanya perbedaan pernyataan antar pihak. Polda Jawa Tengah sebelumnya menyebut tersangka kooperatif dan membantah kabar menghilang, namun fakta di lapangan menunjukkan tersangka tidak hadir saat dipanggil dan tidak dapat dihubungi.
Ketidaktegasan ini membuka risiko serius, terutama bagi korban. Dalam kasus kekerasan seksual, penundaan penahanan kerap memperbesar potensi:
- Intimidasi terhadap korban dan saksi
- Penghilangan barang bukti
- Upaya penyelesaian non-hukum yang merugikan korban
Fakta bahwa pada 2024 proses hukum sempat terhenti akibat tekanan keluarga dan penyelesaian kekeluargaan memperkuat kekhawatiran tersebut.
Dampak Langsung: 252 Santri Dipulangkan
Kasus ini tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga mengguncang sistem pendidikan di lingkungan pesantren tersebut. Sebanyak 252 santri telah dipulangkan sejak 2–3 Mei 2026, menyusul aksi demonstrasi warga.
Rinciannya:
| Jenjang | Jumlah Santri |
|---|---|
| RA | 4 |
| MI | 89 |
| SMP | 91 |
| MA | 50 |
| Non-formal | 8 |
Seluruh santri kini harus dipindahkan ke enam lembaga pendidikan lain di wilayah Pati. Di saat yang sama, Kementerian Agama mempertimbangkan pencabutan izin operasional pesantren secara permanen.
Bagaimana Kelanjutan Kasus Ini?
Kasus ini bukan sekadar perkara pidana individu, melainkan ujian terhadap ketegasan aparat dalam menangani kekerasan seksual berbasis institusi. Ketika tersangka belum ditahan meski sudah ditetapkan, muncul pertanyaan besar soal efektivitas perlindungan korban.
Dalam jangka pendek, keputusan polisi pada pemanggilan kedua akan menjadi penentu arah kasus: apakah berlanjut tegas atau kembali berlarut.
Dalam jangka panjang, kasus ini berpotensi memicu:
- Reformasi pengawasan pesantren
- Pembentukan satgas antikekerasan di ribuan ponpes
- Perubahan pendekatan hukum terhadap kasus serupa
Lebih jauh, ini juga menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Jika penanganan dinilai lemah, dampaknya bisa meluas ke persepsi masyarakat secara nasional.
