Home » Ekbis » Prabowo Pangkas Potongan Ojol Jadi 8%, Aplikator Bereaksi
Prabowo Mayday 2Presiden RI Prabowo Subianto membuat catatan kecil ketika mendengarkan langsung aspirasi dari sejumlah petinggi serikat buruh yang ada di acara Hari Buruh atau May Day 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). - dok Beritanda News | Youtube Sekretariat Presiden

Beritanda.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan potongan aplikator ojek online maksimal 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 pada 1 Mei 2026 di Monas, Jakarta. Kebijakan ini memangkas skema lama yang mencapai 20 persen dan menjamin pengemudi menerima sedikitnya 92 persen dari tarif perjalanan. Langkah ini langsung memicu respons dari perusahaan aplikator, driver, hingga ekonom.

Potongan Maksimal 8%, Negara Intervensi Model Bisnis Platform

Keputusan ini diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Dalam pidatonya, Prabowo secara terbuka menolak skema potongan lama yang dinilai membebani pengemudi.

“Harus di bawah 10 persen. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit.” tegas Presiden Prabowo Subianto.

Melalui Perpres No. 27 Tahun 2026, pemerintah menetapkan:

  1. Potongan aplikator maksimal: 8%
  2. Bagian pengemudi: minimal 92%
  3. Kewajiban jaminan sosial:
    • BPJS Kesehatan
    • Jaminan kecelakaan kerja

Selain itu, pemerintah juga menyinggung kebijakan lanjutan seperti THR untuk pengemudi serta program perumahan subsidi bagi pekerja.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai masuk lebih dalam mengatur ekosistem ekonomi digital, khususnya model bisnis platform transportasi online.

Patuh, Tapi Hitung Dampaknya

Dua pemain besar industri, GoTo dan Grab, menyatakan akan mengikuti aturan pemerintah, namun masih mengkaji dampaknya.

“Kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan.” ujar Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo.

Sementara itu, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan driver dan keberlanjutan industri.

“Kami akan memastikan kebijakan ini dapat melindungi mitra pengemudi sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen.” kata Neneng.

Respons ini menunjukkan bahwa meski regulasi dipatuhi, implementasinya berpotensi tidak sederhana dan membutuhkan penyesuaian model bisnis.

Driver Apresiasi, Tapi Masih Skeptis

Dari sisi pengemudi, respons mayoritas positif. Asosiasi pengemudi menyebut kebijakan ini melampaui tuntutan awal yang hanya meminta potongan maksimal 10 persen.

“Keputusan ini mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial pemerintah.” ujar Raden Igun Wicaksono dari Garda Indonesia.

Namun di lapangan, sejumlah driver tetap menyuarakan kehati-hatian. Mereka menyoroti pengalaman sebelumnya terkait skema tarif yang dinilai tidak transparan.

Beberapa kekhawatiran utama:

  • Potensi perubahan skema tarif yang tidak jelas
  • Selisih tarif penumpang vs pendapatan driver
  • Beban operasional yang terus meningkat

Kondisi ini membuat sebagian driver menunggu bukti implementasi nyata, bukan sekadar kebijakan di atas kertas.

Dampak: Tidak Otomatis Naikkan Pendapatan Driver

Meski terlihat menguntungkan, kebijakan ini tidak serta-merta menjamin peningkatan pendapatan pengemudi.

Ekonom dari Celios, Nailul Huda, mengingatkan adanya efek lanjutan dalam ekosistem.

“Jika platform kehilangan pendapatan, kemungkinan diskon ke konsumen akan berkurang. Demand bisa turun.” jelasnya.

Artinya:

  • Potongan turun → pendapatan platform turun
  • Diskon berkurang → harga terasa lebih mahal
  • Permintaan turun → order driver bisa berkurang

Dengan kata lain, kebijakan ini berpotensi menciptakan efek domino yang justru menekan pendapatan agregat driver jika tidak diimbangi penyesuaian lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News