Beritanda.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong setelah bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penunjukan Plt Bupati Rejang Lebong tersebut disampaikan melalui radiogram Kementerian Dalam Negeri yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Radiogram tersebut menjadi dasar administratif bagi Wakil Bupati Rejang Lebong untuk menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah sampai adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah. Penyerahan surat pelaksanaan tugas dilakukan oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian di ruang rapat Bupati Rejang Lebong pada Sabtu (14/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Mian menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu turut merasakan keprihatinan atas persoalan hukum yang tengah terjadi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Namun menurutnya, pelayanan publik serta jalannya pemerintahan tidak boleh terhenti.
“Hari ini saya atas nama Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu menyampaikan radiogram Menteri Dalam Negeri yang memberikan mandat kepada Wakil Bupati Rejang Lebong untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Plt Bupati Rejang Lebong,” kata Mian.
Radiogram Kemendagri Jadi Dasar Penunjukan
Radiogram dari Kementerian Dalam Negeri tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri dan menjadi dasar administratif bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengalihan kewenangan sementara kepada wakil kepala daerah.
Dokumen tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui surat gubernur yang memberikan mandat kepada Hendri Praja untuk menjalankan tugas kepala daerah. Penyerahan surat tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Sekretaris Daerah Rejang Lebong, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta jajaran organisasi perangkat daerah.
Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan
Wakil Gubernur Bengkulu Mian menegaskan bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong harus tetap berjalan meskipun kepala daerah sedang menghadapi proses hukum. Pemerintah daerah diminta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara normal.
“Pemerintah Provinsi Bengkulu merasa prihatin atas musibah hukum yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Namun pelayanan kepada masyarakat dan jalannya pemerintahan tidak boleh stagnan,” ujarnya.
Hendri Praja Siap Jalankan Amanah
Dalam sambutannya, Hendri Praja menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas kepala daerah oleh wakil kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa wakil kepala daerah menjalankan tugas kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, apabila kepala daerah berhalangan sementara maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah,” kata Hendri Praja.
Ia juga menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah daerah saat ini adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, pelayanan publik tidak terhenti, serta pembangunan daerah tetap dilanjutkan di Kabupaten Rejang Lebong.
