Beritanda.com – Industri pasar modal dikejutkan keputusan tegas OJK yang menjatuhkan sanksi kepada NH Korindo. Sekuritas tersebut dibekukan izinnya sebagai penjamin emisi selama satu tahun setelah ditemukan pelanggaran serius dalam proses IPO Bliss Properti Indonesia.
Keputusan OJK ini diumumkan setelah regulator menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penawaran umum perdana saham PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Dalam proses tersebut, NH Korindo bertindak sebagai penjamin emisi efek yang bertanggung jawab mengatur penjatahan saham kepada investor.
Namun alih-alih berjalan transparan, proses IPO itu justru memunculkan dugaan manipulasi dan penggunaan pihak-pihak nominee.
OJK Bekukan Izin NH Korindo Selama 1 Tahun
Regulator pasar modal akhirnya menjatuhkan sanksi administratif tegas terhadap NH Korindo. Perusahaan sekuritas yang berkantor di kawasan SCBD Jakarta Selatan itu resmi dibekukan izinnya sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.
Selain pembekuan izin, OJK juga menjatuhkan denda kepada perusahaan tersebut.
Berikut sanksi utama yang diberikan kepada NH Korindo:
- Pembekuan izin penjamin emisi efek selama 1 tahun
- Denda sebesar Rp525 juta
- Pengawasan khusus terhadap aktivitas pasar modal perusahaan
- Sanksi ini mulai berlaku sejak keputusan regulator ditetapkan pada 13 Maret 2026.
Meski demikian, OJK memberikan kelonggaran terbatas. Kegiatan penjaminan emisi yang sudah diajukan sebelum sanksi dijatuhkan masih diperbolehkan untuk diselesaikan hingga prosesnya rampung.
Masalah Penjatahan Saham dan Nominee
Investigasi OJK menemukan bahwa NH Korindo memberikan penjatahan pasti saham kepada sejumlah pihak yang ternyata hanya bertindak sebagai nominee.
Nama-nama tersebut antara lain:
- Kahar Anwar
- Francis Indarto
- Yenny Sutanto
- Agung Tobing
Keempat nama tersebut diduga meminjamkan identitas mereka untuk kepentingan Benny Tjokrosaputro, pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Praktik seperti ini melanggar prinsip transparansi dalam penawaran umum saham. Selain itu, NH Korindo dinilai tidak melakukan verifikasi memadai terhadap pemilik manfaat sebenarnya dari dana investor.
Kelalaian ini dianggap melanggar aturan Customer Due Diligence (CDD) yang diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.01/2017.
Direktur NH Korindo Ikut Disanksi
Tak hanya perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pejabat internal NH Korindo yang menjabat saat proses IPO POSA berlangsung.
Direktur perusahaan pada 2019, Amir Suhendro Samirin, dikenai dua hukuman sekaligus.
Sanksi tersebut meliputi:
- Denda Rp40 juta
- Larangan beraktivitas di pasar modal selama 1 tahun
Regulator menilai manajemen perusahaan tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam mengawasi proses penawaran umum saham tersebut.
Sinyal Tegas OJK ke Industri Sekuritas
Kasus yang melibatkan NH Korindo ini menjadi salah satu penegakan hukum terbesar di pasar modal dalam beberapa waktu terakhir.
Regulator ingin menunjukkan bahwa kelalaian dalam proses IPO tidak bisa dianggap sepele.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen regulator menjaga integritas pasar modal.
“Penetapan sanksi tersebut dilakukan sebagai bukti komitmen OJK untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.” — ujar M. Ismail Riyadi.
Dengan keputusan ini, OJK mengirim pesan jelas kepada seluruh pelaku industri: penjamin emisi tidak boleh sekadar menjadi perantara transaksi, tetapi juga wajib memastikan seluruh proses penawaran saham berjalan transparan dan sesuai aturan.
Kasus NH Korindo kini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan terhadap IPO akan semakin ketat di masa depan.
