Jakarta, Beritanda.com – Kasus pengeroyokan mata elang Kalibata yang terjadi di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, berakhir tragis. 2 debt collector tewas usai dikeroyok sekelompok orang, sementara amarah rekan korban memicu perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi kejadian.
Kronologi Pengeroyokan “Matel” di Kalibata
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 15.45 WIB. 2 orang mata elang menghentikan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Kalibata. Aksi tersebut menarik perhatian 5 orang yang berada di dalam sebuah mobil di belakang pengendara motor.
“Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Mansur.
Tanpa banyak bicara, mereka memukuli dua debt collector tersebut hingga tersungkur. Berdasarkan keterangan saksi, korban kemudian diseret ke pinggir jalan.
Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan darurat 110 dan langsung menuju lokasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapati kedua korban dalam kondisi luka berat.
Satu korban dinyatakan meninggal di tempat, sementara korban lainnya dilarikan ke Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur, namun nyawanya tidak tertolong.
Kematian Korban Picu Kerusuhan dan Perusakan
Tewasnya 2 korban akibat pengeroyokan memicu kemarahan rekan-rekannya. Hingga akhirnya berujung pada aksi perusakan fasilitas di sekitar lokasi kejadian. Lapak pedagang kaki lima, kios, hingga kendaraan dibakar dan dirusak.
Polisi mencatat kerusakan meliputi 4 mobil, 7 sepeda motor, 14 lapak pedagang, 2 kios rusak terbakar, serta 2 rumah warga mengalami pecah kaca.
Aparat segera mengamankan lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dalam waktu 1×24 jam.
Enam Anggota Polisi Ditetapkan sebagai Terduga Pelaku
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan enam orang sebagai terduga pelaku pengeroyokan mata elang Kalibata. Keenamnya berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN, yang diketahui merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
“Adapun keenam tersangka tersebut anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain proses pidana, keenam terduga pelaku juga diperiksa terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan dijadwalkan menjalani Sidang Komisi Kode Etik pada Rabu, 17 Desember 2025.
Identitas korban telah dikonfirmasi, yakni MET (41), warga Jakarta Pusat yang meninggal di lokasi kejadian, serta NAT (32), warga Bekasi yang meninggal di Rumah Sakit Budi Asih. Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional, sekaligus memastikan situasi keamanan di Kalibata tetap kondusif.
