Beritanda.com – Peredaran gas dinitrogen monoksida bermerek Whip Pink tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum setelah marak dijual secara daring dan diduga disalahgunakan. Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional, serta Kementerian Kesehatan dan BPOM kini berkoordinasi untuk menata ulang pengawasannya, Kamis (5/2/2026). Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran publik terhadap potensi bahaya gas tersebut.
Penyelidikan Polisi terhadap Peredaran Whip Pink
Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan masih mendalami peredaran Whip Pink yang selama ini terpantau melalui platform lokapasar daring. Aparat juga menelusuri kemungkinan distribusi secara luring yang luput dari pengawasan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa penelusuran ini dilakukan karena gas N₂O berpotensi disalahgunakan di luar peruntukannya. “Sementara (peredaran gas tertawa) melalui online akan tetapi tetap didalami peredaran melalui offline,” kata Budi saat dihubungi, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, “Peredaran terhadap gas N2O yang berpotensi disalahgunakan tidak sesuai peruntukkannya akan ditelusuri dan dipetakan.”
Menurut Budi, pemetaan jaringan distribusi menjadi langkah awal untuk menentukan pola pengawasan yang lebih efektif. Polisi juga membuka kemungkinan penindakan jika ditemukan pelanggaran hukum dalam proses penjualan.
Koordinasi Lintas Lembaga dan Status Legal Abu-Abu
Selain penyelidikan, kepolisian juga menjalin koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kerja sama ini bertujuan menyusun kerangka regulasi baru terkait peredaran gas tertawa.
“Upaya koordinasi bersama Kementrian Kesehatan dan BPOM juga masih dilakukan untuk mendudukkan posisi peredaran gas N2O yang tidak sesuai peruntukkannya tersebut,” tutur Budi.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa Whip Pink tidak termasuk dalam kategori narkotika. Namun, ia mengakui produk tersebut sering disalahgunakan untuk mencari efek euforia.
“Masih dikaji apakah perlu pengaturan lebih lanjut,” kata Suyudi saat rapat dengan DPR, Selasa (3/2).
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR Irjen Pol (Purn) Rikwanto mempertanyakan status hukum produk tersebut. “Atau disamakan saja seperti lem Aibon yang bikin orang teler di jalanan,” ujarnya, Selasa (4/2).
Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran legislatif terhadap celah regulasi yang membuat Whip Pink bebas diperdagangkan, meskipun berpotensi menimbulkan dampak sosial dan kesehatan.
Tekanan Publik dan Arah Kebijakan Pemerintah
Sorotan terhadap Whip Pink menguat setelah polisi menemukan tabung gas tersebut di apartemen influencer Lula Lahfah yang meninggal dunia pada Januari 2026. Meski belum dipastikan sebagai penyebab kematian, temuan ini memicu perdebatan luas di ruang publik.
Sejak saat itu, pemerintah mulai memetakan risiko peredaran gas N₂O secara lebih sistematis. Latar belakang penggunaannya di sektor medis, otomotif, dan kuliner menjadi pertimbangan utama dalam merumuskan kebijakan.
Kepala BNN Suyudi sebelumnya mengingatkan bahwa penyalahgunaan gas ini dapat menimbulkan dampak fatal. “Penyalahgunaan gas ini untuk efek euforia sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf, hingga kematian,” tegasnya.
Pemerintah juga mempelajari praktik di negara lain, termasuk Inggris, yang telah melarang kepemilikan gas tertawa sejak 2023. Kebijakan tersebut dinilai sebagai referensi dalam menyeimbangkan aspek kesehatan publik dan kepentingan industri.
Ke depan, pengawasan Whip Pink diperkirakan akan semakin ketat. Pemerintah berupaya memastikan produk ini hanya digunakan sesuai peruntukan, sekaligus menutup ruang penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
