Depok, Beritanda.com – Kasus suap PN Depok mengguncang dunia peradilan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok sebagai tersangka. Operasi tangkap tangan dilakukan KPK pada Kamis (5/2/2026) terkait dugaan pengaturan eksekusi lahan senilai Rp850 juta. Skandal ini terungkap usai penyelidikan atas praktik “satu pintu” yang melibatkan aparat pengadilan dan pihak swasta.
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjerat Skandal Suap
Kasus suap PN Depok bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengaturan perkara.
KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua, Yohansyah Maruanaya sebagai juru sita, serta Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Kusuma dari PT Karabha Digdaya.
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap peran pimpinan PN Depok dalam kasus ini.
“Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, meminta Yohansyah Maruanaya selaku juru sita bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok,” kata Asep.
Ia menambahkan, “Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan kepada pihak PT Karabha Digdaya.”
Modus Fee Rp1 Miliar dan Barang Bukti Rp850 Juta
Dalam konstruksi perkara, EKA dan BBG diduga meminta fee Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Permintaan tersebut disampaikan melalui Yohansyah sebagai perantara.
Pihak PT Karabha Digdaya menyatakan keberatan atas nominal tersebut. Setelah melalui negosiasi, kedua belah pihak akhirnya menyepakati nilai Rp850 juta.
Dana suap itu kemudian dicairkan melalui mekanisme cek dan invoice fiktif yang dibuat seolah-olah sebagai pembayaran jasa konsultan. Skema ini digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang.
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap. Setelah eksekusi berlangsung, Yohansyah menerima Rp20 juta. Pada Februari 2026, Berliana kembali menyerahkan Rp850 juta dalam pertemuan di arena golf.
KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta yang disimpan dalam tas ransel hitam. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Selain suap, KPK menemukan dugaan penerimaan lain oleh Bambang Setyawan. Berdasarkan data PPATK, BBG diduga menerima aliran dana penukaran valas senilai Rp2,5 miliar sepanjang 2025–2026.
Dampak pada Citra Peradilan dan Proses Hukum
Kasus suap PN Depok menjadi sorotan publik karena melibatkan pucuk pimpinan lembaga peradilan tingkat pertama. Praktik ini dinilai mencederai prinsip independensi dan integritas hakim.
Perkara bermula dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan warga sejak 2023. Gugatan perusahaan dikabulkan PN Depok dan dikuatkan hingga tingkat kasasi.
Meski telah memenangkan perkara, proses eksekusi berjalan lambat. Kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh oknum aparat pengadilan untuk meminta imbalan.
Setelah OTT dilakukan, KPK langsung meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khusus Bambang Setyawan, penyidik juga menerapkan Pasal 12B terkait dugaan gratifikasi. Ancaman hukuman dalam perkara ini mencapai belasan tahun penjara.
KPK menegaskan pengusutan kasus suap PN Depok akan dilakukan secara transparan. Lembaga antirasuah juga membuka peluang pengembangan perkara jika ditemukan pihak lain yang terlibat.
Skandal ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar menjaga profesionalisme dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menangani perkara masyarakat.
