Jakarta, Beritanda.com – Pemerintah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 melalui Keppres Nomor 34 Tahun 2025. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini mengatur besaran biaya yang harus dibayar jemaah serta porsi nilai manfaat yang ditanggung pemerintah.
Keppres tersebut menegaskan bahwa biaya haji terdiri dari dua unsur: nilai manfaat yang dibayarkan pemerintah dan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang dibayar langsung oleh jemaah. Untuk tahun ini, pemerintah menetapkan nilai manfaat sebesar Rp6,69 triliun bagi jemaah haji reguler dan Rp7,22 miliar bagi jemaah haji khusus.
Rincian Biaya Haji 2026 per Embarkasi
Bipih mencakup biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah–Muzdalifah–Mina, perlindungan jemaah, hingga pembinaan dan pelayanan baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Berikut rincian BPIH 2026 per jemaah berdasarkan embarkasi:
- Aceh : Rp78.324.981 (Bipih Rp45.109.422)
- Medan : Rp79.379.071 (Bipih Rp46.163.512)
- Batam : Rp87.340.981 (Bipih Rp54.125.422)
- Padang : Rp81.085.481 (Bipih Rp47.869.922)
- Palembang : Rp87.422.481 (Bipih Rp54.206.922)
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) : Rp91.758.281 (Bipih Rp58.542.722)
- Solo : Rp86.448.981 (Bipih Rp53.233.422)
- Surabaya : Rp93.860.981 (Bipih Rp60.645.422)
- Balikpapan : Rp88.791.481 (Bipih Rp55.575.922)
- Banjarmasin : Rp88.754.481 (Bipih Rp55.538.922)
- Makassar : Rp89.108.738 (Bipih Rp55.893.179)
- Lombok : Rp88.167.381 (Bipih Rp54.951.822)
- Kertajati : Rp91.774.581 (Bipih Rp58.559.022)
- Yogyakarta : Rp86.170.981 (Bipih Rp52.955.422)
Dengan ketetapan ini, calon jemaah kini dapat memperkirakan besaran biaya yang perlu dipersiapkan sesuai embarkasinya masing-masing.
