Beritanda.com – Pemerintah resmi memberikan insentif PPH Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan sepanjang 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menstabilkan ekonomi nasional. Insentif berlaku untuk sektor-sektor padat karya dan pariwisata.
PPH21 Ditanggung Pemerintah Hingga Desember 2026
Melalui PMK Nomor 105 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa pajak penghasilan Pasal 21 untuk pegawai tertentu akan ditanggung pemerintah selama masa pajak Januari–Desember 2026. Dalam Pasal 4 ayat (6) dijelaskan bahwa penghasilan yang memperoleh insentif ini tidak termasuk penghasilan yang dikenai PPh final berdasarkan ketentuan perpajakan lainnya.
Syarat Pekerja Penerima Insentif PPH21
Insentif PPH21 10 juta ini berlaku bagi:
Pegawai tetap:
- Memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP
- Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan
- Tidak sedang menerima insentif pajak lain
Pegawai tidak tetap atau pekerja lepas:
- Memiliki NPWP atau NIK yang valid
- Upah harian rata-rata maksimal Rp500 ribu, atau maksimal Rp 10 juta jika dihitung bulanan
- Tidak sedang menerima insentif bebas pajak lain
Namun, pekerja yang telah menerima insentif serupa sebelumnya tidak lagi berhak mendapatkan fasilitas ini.
Sektor yang Mendapat Pembebasan PPH Pasal 21
Pemerintah membatasi insentif pada lima sektor utama, yaitu
- Industri Alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furniture
- Kulit dan barang kulit
- Pariwisata
Hingga awal 2026, jumlah penerima insentif mencapai 1,7 juta pekerja dengan total anggaran sekitar Rp800 miliar.
Tujuan Pemerintah dan Dampaknya bagi Pekerja
Kebijakan ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga konsumsi rumah tangga. Dengan pembebasan PPH Pasal 21, gaji bersih pekerja di bawah Rp 10 juta akan meningkat tanpa potongan pajak, sehingga daya beli tetap terjaga di tengah tekanan ekonomi.
