Home » News » Nasional » OTT KPK Seret Pejabat Bea Cukai, Lima Koper Rp5,19 Miliar Disita
KPK memperlihatkan Barang BuktiKPK memperlihatkan Barang Bukti OTT Bea Cukai - dok KPK

Beritanda.com – OTT KPK kembali menyasar pejabat Bea Cukai setelah penyidik menangkap Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, di Jakarta Timur pada 26 Februari 2026. Penahanan dilakukan 20 hari sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, menyusul temuan lima koper berisi uang Rp5,19 miliar dari dua safe house di Ciputat dan Jakarta Pusat.

Kronologi OTT KPK dan Penahanan Pejabat Bea Cukai

OTT KPK ini berawal dari operasi tangkap tangan pada awal Februari 2026 yang kemudian dikembangkan penyidik. Dalam prosesnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka sebelum akhirnya menahan Budiman Bayu Prasojo.

Penangkapan dilakukan di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, dan tersangka langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. KPK menyebut penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan adanya pengumpulan uang di sebuah safe house atas perintah BBP dan SIS kepada SA. Temuan itu menjadi pintu masuk penggeledahan lanjutan yang mengungkap jumlah uang signifikan.

Dari dua lokasi berbeda, KPK menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar. Uang tersebut disimpan dalam lima koper besar yang diduga berkaitan dengan praktik pengaturan jalur masuk importasi barang serta pengurusan cukai.

Lima Koper Uang dan Dugaan Gratifikasi

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan detail temuan penyidik dalam konferensi pers.

Ia menyatakan, “Di mana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 buah koper,” ujar Asep.

Koper 5 Miliar
Barang bukti OTT KPK berupa uang tunai berbagai mata uang senilai 5,19 Miliar – dok KPK

Setelah peristiwa OTT, BBP disebut memerintahkan SA untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat.

Setelah peristiwa tersebut (OTT), kemudian BBP ini memerintahkan SA untuk membersihkan safe house tadi yang ada di Jakarta Pusat,” kata Asep.

Berdasarkan fakta tersebut, penyidik menyimpulkan Budiman bersama Sisprian selaku Kasubdit Intel P2 DJBC diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi. Penerimaan itu dinilai berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara pada periode 2024–2026.

Barang bukti yang diamankan dalam OTT KPK ini antara lain:

  • Uang tunai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang.
  • Lima koper penyimpanan uang.
  • Dokumen dan BPKB kendaraan yang diduga terkait penggunaan dana.

KPK juga menemukan indikasi penggunaan dana untuk membeli mobil operasional. BPKB kendaraan tersebut ditemukan di dalam koper saat penggeledahan berlangsung.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik menilai unsur penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri telah terpenuhi.

Penindakan terhadap pejabat Bea Cukai ini disebut sebagai bagian dari komitmen KPK menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Sektor Bea Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara, sehingga praktik korupsi di dalamnya dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan mengganggu stabilitas ekonomi.

KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya pengembangan tersangka lain. OTT KPK terhadap pejabat Bea Cukai ini kembali menyoroti pengawasan di sektor kepabeanan yang strategis bagi kapasitas fiskal negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News