Home » News » Daerah » Modus Akademi Kripto Berujung Penipuan Kripto Ratusan Juta
Yohanes, korban dugaan penipuan kripto influencer TR dan K - dok IstimewaYohanes, korban dugaan penipuan investasi kripto influencer TR dan K - dok Istimewa

Surabaya, Beritanda.com – Kasus dugaan penipuan kripto mencuat setelah Yohanes, warga Surabaya, melaporkan dua influencer pengelola akademi kripto ke Polda Jawa Timur, Selasa (20/1/2026). Ia mengaku tergiur kelas investasi berbayar dengan janji uang dapat dilipatgandakan, hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Laporan juga melibatkan korban lain asal Blitar dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Janji Keuntungan Besar Lewat Kelas Akademi Kripto

Dugaan penipuan kripto ini bermula ketika Yohanes bergabung dengan akademi kripto yang dikelola dua influencer berinisial TR dan K sejak 2023. Keputusan itu diambil setelah ia terpapar konten investasi digital yang rutin dibagikan keduanya di media sosial. Konten tersebut menonjolkan kemampuan membaca arah pasar dan membangun narasi sukses di dunia kripto.

Mungkin karena personal branding yang ditunjukkan oleh TR dan K di media sosial. Dengan mereka bisa mengerti arah market ini akan ke mana,” kata Yohanes, Selasa (20/1/2026). Ia menilai citra tersebut memberi keyakinan bahwa investasi yang ditawarkan memiliki dasar keahlian kuat.

Namun, keyakinan itu berubah menjadi kekecewaan. Yohanes menilai klaim keahlian yang dibangun melalui julukan populer tidak disertai legitimasi yang jelas.

Karena dengan julukan mereka yang prof-prof kan enggak tahu. Mereka dapat julukan itu dari mana, setahu saya di bidang akademisi prof itu harus pemberian dari kampus dari hasil penelitian,” ujarnya.

Skema Paket Mahal dan Kerugian Ratusan Juta

Kuasa hukum Yohanes, M Lutfi Rizal, menjelaskan bahwa dugaan penipuan kripto dilakukan melalui pembukaan kelas dan keanggotaan berbayar. Peserta dijanjikan keuntungan besar dengan skema investasi yang diklaim mampu melipatgandakan modal dalam waktu tertentu.

Dengan adanya duit bahwasannya pada lembaga atau kelas yang mengiming-imingi para korban untuk bisa melipatgandakan (uang) begitu,” kata Lutfi. Ia menyebut akademi tersebut menawarkan berbagai paket dengan harga yang sangat bervariasi.

Nilai paket yang ditawarkan berkisar dari Rp 9 juta hingga Rp 750 juta. Perbedaan harga dikaitkan dengan level kelas, akses keanggotaan, dan klaim strategi khusus yang disebut mampu menghasilkan keuntungan signifikan. Akibat skema tersebut, kerugian korban pun besar.

Jadi untuk kerugian di masing-masing ini ada yang Rp 750 juta dan ada yang lebih kurang Rp 250 juta,” terangnya.

Dalam konteks ini, modus penipuan kripto tidak lagi sekadar iming-iming cepat kaya, tetapi dibungkus dalam format edukasi dan komunitas eksklusif. Model seperti ini dinilai membuat korban lebih mudah percaya karena merasa sedang mengikuti proses pembelajaran, bukan semata investasi spekulatif.

Laporan Resmi dan Proses Hukum di Polda Jatim

Merasa dirugikan, Yohanes bersama korban lain berinisial A asal Blitar melaporkan kasus dugaan penipuan kripto tersebut ke Polda Jawa Timur. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/ 87 /1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporan itu, pelapor mencantumkan Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut mengatur perbuatan menyesatkan yang merugikan konsumen melalui informasi elektronik.

Polda Jawa Timur membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan penipuan kripto tersebut.

Benar, Polda Jawa Timur telah menerima pelaporan terkait dugaan penipuan investasi trading kripto,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (21/1/2026).

Kasus ini menambah daftar laporan dugaan penipuan kripto yang melibatkan figur populer di media sosial. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah skema akademi kripto tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan para korban.