Home » News » KPK Periksa Istri Bupati Rejang Lebong, Dalami Alur Suap Proyek
Intan LarasitaIntan Larasita istri bupati rejang lebong nonaktif

Beritanda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Intan Larasita dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Pemeriksaan ini menempatkan istri Bupati Muhammad Fikri Thobari sebagai bagian dari rangkaian pengumpulan keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang berjalan.

Pemanggilan ini menjadi langkah lanjutan setelah KPK menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait proyek di Dinas PUPRPKP. Intan masuk dalam daftar saksi yang dinilai memiliki informasi relevan terhadap dinamika kasus.

Strategi KPK Memperluas Sumber Keterangan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan, khususnya dalam mengurai hubungan antar pihak yang terlibat.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.

Dalam konteks ini, pemanggilan Intan menunjukkan arah penyidikan yang tidak hanya berhenti pada pelaku utama, tetapi juga menjangkau lingkungan terdekat tersangka. Pendekatan ini lazim digunakan untuk memastikan tidak ada celah dalam pembuktian perkara.

Yang menarik, status Intan sebagai pengurus rumah tangga tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya informasi penting yang bisa diungkap. KPK menempatkan setiap saksi berdasarkan relevansi data, bukan jabatan formal.

Posisi Saksi dalam Penguatan Berkas Perkara

Dalam praktik penyidikan, keterangan saksi menjadi salah satu elemen utama dalam menyusun berkas perkara. Hal ini mencakup konfirmasi terhadap alur komunikasi, penerimaan uang, hingga konteks penggunaan dana.

Pada titik ini, keberadaan Intan dipandang sebagai bagian dari upaya menguji konsistensi keterangan para tersangka. Dengan kata lain, perannya berada pada tahap verifikasi dan pendalaman.

5 Tersangka OTT buapati rejang lebong
KPK menetapkan lima tersangka usai OTT terhadap Bupati Rejang Lebong

Rangkaian Kasus yang Menjadi Latar Pemeriksaan

Kasus ini bermula dari dugaan praktik ijon proyek yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta. Muhammad Fikri diduga meminta fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek kepada rekanan.

Sejumlah pihak swasta kemudian disebut telah menyerahkan uang dengan total Rp980 juta sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Penyerahan dilakukan dalam beberapa tahap awal sebelum proyek berjalan penuh.

Berikut rincian nilai dan proyek yang terlibat:

  • Proyek pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp9,8 miliar dengan setoran Rp330 juta
  • Proyek jalan senilai Rp3 miliar dengan setoran Rp400 juta
  • Proyek penataan kawasan stadion senilai Rp11 miliar dengan setoran Rp250 juta

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo sebagai penerima bersama dengan Bupati. Sementara tiga pihak swasta berperan sebagai pemberi.

Yang kerap luput diperhatikan, praktik ijon proyek ini tidak hanya menyangkut transaksi awal, tetapi juga berpotensi memengaruhi proses pelaksanaan proyek di lapangan.

KPK menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP terbaru untuk menjerat para tersangka. Hal ini menegaskan bahwa perkara ini ditangani dalam kerangka hukum yang lebih luas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News