Pacitan, Beritanda.com – Kisah viral Mbah Tarman (75 tahun) yang menikahi Sheila Arika (25 tahun) berujung dramatis ketika mahar berupa cek Rp3 miliar ternyata terbukti palsu.
Hal tersebut menyita perhatian netizen, dan yang lebih mengejutkan lagi, Sheila bersikeras tidak mau melaporkan suaminya meski keluarganya mengalami kerugian nyata
Pengakuan dan Motif yang Tak Disangka
Motif Mbah Tarman memalsukan cek tersebut bukan untuk mendapatkan keuntungan finansial, hanya agar calon istri mau untuk dinikahi. Dalam pemeriksaan di Gedung Bhayangkara, Mbah Tarman mengakui bahwa cek yang ia jadikan mahar memang palsu.
Ia ingin memastikan Sheila mau menikah dengannya. “Ya biar istri saya mau, itu saja tujuannya,” ujarnya jujur.
Menurut Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, polisi telah mengantongi bukti kuat untuk menetapkan Mbah Tarman sebagai tersangka. Penyidik menggunakan Laporan Model A karena kasus ini telah menjadi perhatian publik.
Brang bukti yang disita berupa flashdisk berisi dokumentasi pernikahan serta keterangan saksi ahli dari Bank BCA.
Hasil Labfor dan analisis perbankan menunjukkan bahwa cek tersebut tidak memiliki fitur keamanan resmi dan dipastikan tergolong palsu.
Sikap Sheila yang Tetap Memihak Suami
Dalam proses hukum hal mengejutkan ditunjukan dari istri tersangka, Sheila Arika justru menolak melaporkan Mbah Tarman. Sikapnya membuat banyak orang bertanya-tanya, terutama setelah terungkap kerugian finansial keluarga.
Kapolres menyampaikan bahwa Sheila hanya menjawab singkat ketika ditanya alasannya, “Masih cinta.” ujarnya. Keyakinan keluarga Sheila kepada Mbah Tarman meningkat ketika saat pernikahan mbah tarman membagikan amplop kepada para tamu undangan.
Belakangan terungkap bahwa uang itu berasal dari hasil menggadaikan mobil rental senilai Rp50 juta kepada tetangga Sheila. Uang tersebut dibagi-bagikan masing-masing Rp100 ribu, sehingga keluarga berkeyakinan bahwa cek mahar Rp3 miliar itu akan segera cair.
Selain perkara cek palsu Mbah Tarman pun terjerat masalah mobil rental yang menyeret sertifikat tanah keluarga Sheila.
Ancaman Hukum yang Menanti
Menurut Kepolisian, Mbah Tarman dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, penyidik menduga adanya penggunaan modus serupa sebelumnya. Kuasa hukum Mbah Tarman, Imam, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum. “Kita hormati prosesnya saja,” tuturnya singkat.
Di tengah sorotan publik, penyelidikan masih berjalan dan masa depan hubungan pasangan beda usia ini menunggu kepastian hukum selanjutnya. ***
