Home » News » Nasional » Anwar Usman Paling Sering Absen, MKMK Soroti Disiplin Hakim MK
Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Anwar UsmanHakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Anwar Usman - dok IKADIN

Beritanda.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyoroti tingkat ketidakhadiran hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sepanjang 2025. Berdasarkan rekap kehadiran yang dipublikasikan, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan angka absensi tertinggi. Data itu memicu peringatan MKMK dan membuka diskursus soal disiplin serta akuntabilitas internal di Mahkamah Konstitusi.

Data Absensi Anwar Usman Jadi Sorotan MKMK

Dalam tabel rekapitulasi kehadiran hakim, Anwar Usman tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dari total 589 sidang pleno sepanjang 2025. Pada sidang panel, tingkat ketidakhadirannya mencapai 32 kali dari 160 sidang. Angka ini menempatkan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi dengan absensi terbanyak dibanding delapan hakim lainnya.

Posisi kedua diisi Arief Hidayat dengan ketidakhadiran 28 kali pada sidang pleno dan 4 kali pada sidang panel. Sementara itu, Enny Nurbaningsih berada di urutan ketiga dengan 9 kali tidak hadir pada sidang pleno dan 2 kali pada sidang panel. Perbandingan tersebut menjadi dasar MKMK memberikan perhatian khusus terhadap disiplin kehadiran hakim.

Selain sidang, MKMK juga memaparkan rekap kehadiran dalam RPH. Anwar Usman tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dan hadir 100 kali. Persentase kehadirannya mencapai 71 persen, terendah di antara seluruh sembilan hakim konstitusi. Data ini dipublikasikan ke publik dan menjadi bagian dari penilaian etik yang disampaikan MKMK.

Rekap kehadiran hakim MK 2025
Rekap kehadiran hakim MK 2025 – dok Youtube MK

Peringatan MKMK dan Respons Internal MK

MKMK sebelumnya telah memperingatkan Anwar Usman terkait tingkat ketidakhadirannya dalam sidang dan RPH. Peringatan tersebut disampaikan setelah MKMK menerima dan memeriksa data kehadiran yang bersumber dari panitera. Publikasi data dilakukan sebagai bagian dari transparansi lembaga.

Menanggapi hal itu, Anwar Usman mengaku langsung menghubungi jajaran internal MK untuk mengklarifikasi laporan ketidakhadirannya. Ia menelepon Ketua MK Suhartoyo untuk menyampaikan keberatannya atas publikasi tersebut.

Kebetulan Pak Hartoyo junior saya, saya panggil dia adik, ‘ini Dik harus diluruskan’. Dia bilang ‘Ya sudah Abang saja yang langsung menyampaikan’,” kata Anwar saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Anwar juga menghubungi Sekretariat MK setelah mengetahui laporan itu dibuka ke publik. Ia menyatakan tidak menerima daftar absensinya dipublikasikan.

Oh enggak (terima di-publish), saya langsung telepon ke ya boleh dibilang Kepala Sekretariat-nya, Mas Fajar (Fajar Laksono), tahu kan mantan Jubir ya. Saya tanya, ‘Lho kenapa bisa begini?’” ujarnya.

Menurut Anwar, sebelum laporan diumumkan, Sekretariat MK telah menanyakan kepada Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna terkait perlu atau tidaknya data ketidakhadiran dibuka ke publik. Namun, MKMK memutuskan tetap mempublikasikan laporan berdasarkan data yang tersedia.

Pada waktu konferensi pers itu Mas Fajar sudah menanyakan, menyampaikan ke Pak Palguna selaku Ketua MKMK. ‘Bagaimana Pak? Karena ini enggak ada data mengenai ketidakhadiran kenapa’, ‘ya sudah di-publish saja sesuai itu’,” kata Anwar menirukan percakapan tersebut.

Kondisi Kesehatan dan Implikasi Disiplin Hakim

Di hadapan publik, Anwar Usman menjelaskan bahwa tingginya ketidakhadiran dipengaruhi kondisi kesehatannya. Ia mengaku mulai sakit sejak Januari 2025 setelah terjatuh di rumah dan harus menjalani perawatan rumah sakit.

Yang tadinya saya bilang itu sakit, itu kan sejak Januari itu. Ya masih untunglah saya masih bisa bernapas,” katanya.

Meski sempat menghadiri pernikahan anaknya dengan izin dokter, Anwar menyebut dirinya harus kembali menjalani pengobatan dan pemulihan.

Bukan hanya istirahat ya, perawatan pemulihan antara satu sampai dua tahun,” tuturnya. Penjelasan ini menjadi bagian dari klarifikasi pribadi, sementara MKMK tetap menempatkan data kehadiran sebagai dasar penilaian disiplin.

Publikasi rekap absensi Anwar Usman memperlihatkan bagaimana MKMK menjalankan fungsi pengawasan etik. Data tersebut juga menegaskan pentingnya kehadiran hakim dalam menjaga kualitas putusan dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News