Home » Ekbis » Prabowo Wajibkan Ekspor SDA Lewat BUMN, Sistem Dagang RI Berubah Total
Tambang Batu Bara2 Haul Truk pengangkut batu bara sedang beroperasi di sebuah penambangan batu bara

Beritanda.com – Pemerintah resmi mengubah peta perdagangan komoditas strategis nasional setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam dalam rapat paripurna DPR, Rabu (20/5/2026). Lewat aturan ini, ekspor komoditas utama seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy wajib dilakukan melalui satu pintu lewat BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Kebijakan ini menandai perubahan besar tata niaga ekspor Indonesia. Negara tidak lagi sekadar mengawasi dari luar, melainkan masuk langsung sebagai pengendali arus transaksi untuk menutup celah transfer pricing, under invoicing, hingga dugaan pelarian devisa hasil ekspor.

Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan pelaksana utama. Perusahaan ini resmi berdiri pada 19 Mei 2026, hanya sehari sebelum kebijakan diumumkan Presiden.

Negara Ambil Alih Jalur Ekspor Komoditas Strategis

Presiden Prabowo menegaskan seluruh kekayaan alam Indonesia pada dasarnya milik rakyat sehingga negara harus mengetahui secara rinci seluruh transaksi penjualannya ke luar negeri.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” tegas Presiden Prabowo.

Kebijakan ini menyasar tiga komoditas awal dengan nilai devisa mencapai sekitar US$ 65 miliar per tahun atau setara Rp 1.100 triliun.

Rinciannya:

  • Batu bara: sekitar US$ 30 miliar
  • CPO: sekitar US$ 23 miliar
  • Ferro alloy: sisanya

Angka ini menjadikan sektor tersebut tulang punggung devisa Indonesia. Pemerintah menilai pengawasan ketat dibutuhkan agar penerimaan negara tidak bocor.

Mengapa Pemerintah Bertindak Sekarang?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap praktik transfer pricing masih menjadi masalah serius pada perdagangan komoditas ekspor.

Skema ini memungkinkan perusahaan multinasional memindahkan keuntungan ke yurisdiksi pajak rendah melalui manipulasi harga jual antarpihak terafiliasi.

Jika dibiarkan, negara kehilangan potensi:

  • Penerimaan pajak
  • Cadangan devisa
  • Akurasi data ekspor nasional
  • Kontrol harga komoditas strategis

Di sinilah pemerintah melihat urgensi sistem ekspor terpusat.

DSI Jalankan Dua Tahap Implementasi

Pada fase awal mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI bertindak sebagai pengawas transaksi.

Perusahaan akan memeriksa kewajaran harga ekspor dan memastikan tidak ada praktik under pricing.

Mulai September 2026, DSI masuk ke tahap lebih agresif sebagai trader aktif yang membeli komoditas dari eksportir lalu menjualnya langsung ke pasar internasional.

CEO Danantara Rosan Roeslani memastikan kontrak lama tetap dihormati.

“Kami tetap menghormati kontrak yang sudah berjalan. Namun pricing tetap akan dilihat kesesuaiannya dengan indeks pasar,” ujarnya.

Dampaknya Bisa Ubah Posisi Indonesia di Pasar Global

Di balik pengawasan devisa, ada agenda yang jauh lebih besar.

Prabowo ingin Indonesia berhenti menjadi price taker dan mulai menjadi price setter untuk komoditas yang produksinya dominan secara global.

Jika berhasil, langkah ini dapat:

  • Memperkuat posisi tawar RI dalam perdagangan internasional
  • Menambah cadangan devisa nasional
  • Menekan manipulasi ekspor
  • Meningkatkan penerimaan pajak dan royalti

Namun dunia usaha meminta transisi dilakukan hati-hati.

Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengingatkan perubahan mendadak berpotensi mengganggu kontrak ekspor jangka panjang dan kepastian bisnis.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah justru menilai kebijakan ini sebagai koreksi atas lemahnya kontrol negara selama bertahun-tahun.

Yang kini menjadi sorotan publik adalah transparansi operasional DSI. Formula margin, mekanisme audit, hingga sistem pengawasan internal belum dipublikasikan secara utuh.

Jika celah ini tidak segera dijelaskan, kebijakan besar yang dirancang menutup kebocoran justru berisiko melahirkan titik rawan baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News