Home » Ekbis » Menteri UMKM Larang Sementara Marketplace Naikkan Biaya, Seller Terlanjur Tertekan
Menteri UMKM Maman AbdurrahmanMenteri UMKM Maman Abdurrahman

Beritanda.com – Pemerintah melarang sementara marketplace menaikkan biaya layanan terhadap pelaku UMKM setelah gelombang protes seller merebak sejak awal Mei 2026. Namun di lapangan, sejumlah kenaikan biaya dari Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop sudah lebih dulu berlaku dan mulai menggerus margin keuntungan penjual online.

Kondisi ini memicu keresahan seller karena potongan platform dinilai makin kompleks. Tidak hanya biaya admin, seller kini juga menghadapi tambahan biaya logistik, komisi, iklan, hingga subsidi program gratis ongkir yang membuat margin penjualan semakin tipis.

MarketplaceKebijakan BaruDampak ke Seller
ShopeeKenaikan biaya admin & Gratis Ongkir XTRATotal potongan bisa 15–25%
TokopediaBiaya logistik & kenaikan cap komisiCap komisi naik dari Rp40 ribu ke Rp650 ribu
TikTok ShopBiaya layanan logistik baruTambahan potongan hingga Rp5 ribu/pesanan

Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman, menegaskan pemerintah sudah memanggil seluruh perusahaan marketplace untuk menghentikan sementara kenaikan biaya layanan.

“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu,” ujar Maman di Badung, Bali, Rabu 13 Mei 2026.

Maman menjelaskan hubungan antara marketplace dan UMKM umumnya terikat kontrak tahunan sehingga perubahan biaya dinilai tidak boleh dilakukan secara mendadak.

“Kalau sudah ada perjanjian 1 tahun, ya harga jangan sembarang-sembarangan dinaikkan,” kata Maman.

Kenaikan Biaya Sudah Terlanjur Berlaku

Masalahnya, sebagian kebijakan marketplace sudah berjalan sebelum larangan pemerintah diumumkan. Shopee misalnya telah menaikkan biaya layanan Gratis Ongkir XTRA sejak 2 Mei 2026.

Untuk kategori fashion, total potongan di Shopee bahkan disebut bisa mencapai 15–25 persen setelah ditambah biaya iklan. Banyak seller mengaku kini sulit bersaing tanpa memasang iklan karena visibilitas produk semakin bergantung pada promosi berbayar.

Sementara itu, Tokopedia dan TikTok Shop mulai mengenakan biaya logistik baru sejak 1 Mei 2026. Biaya tersebut memang tidak terlihat pembeli saat checkout, tetapi tetap dipotong dari pendapatan seller.

Kebijakan Tokopedia yang paling disorot adalah kenaikan batas maksimum komisi per item mulai 18 Mei 2026. Sebelumnya cap komisi hanya Rp 40 ribu, kini melonjak menjadi Rp 650 ribu per produk.

Artinya, seller produk bernilai tinggi seperti laptop atau elektronik bisa kehilangan ratusan ribu rupiah tambahan hanya dari satu transaksi. Jika penjual menjual 10 unit laptop Rp20 juta per bulan dengan komisi 4 persen, potensi tambahan biaya bisa mencapai Rp 6 juta dibanding skema lama.

Pemerintah Siapkan Revisi Aturan E-Commerce

Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, mengatakan pemerintah tengah memfinalisasi revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.

Salah satu poin utama revisi ialah kewajiban marketplace menjelaskan secara terbuka seluruh biaya yang dibebankan kepada seller.

“Platform harus transparan di dalam pengenaan biaya, biaya admin atau biaya apapun itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh di platform,” ujar Budi.

Pemerintah juga menekankan perlunya posisi yang lebih setara antara platform dan seller agar pelaku UMKM tidak dirugikan sepihak.

Meski demikian, hingga pertengahan Mei 2026 belum ada regulasi tertulis yang secara langsung membatasi kenaikan biaya marketplace. Larangan yang disampaikan Menteri UMKM masih bersifat imbauan hasil rapat bersama platform digital.

Kondisi ini membuat banyak seller menilai kepastian hukum masih lemah, sementara kenaikan biaya terus berjalan.

Era Baru E-Commerce Mulai Terlihat

Di sisi lain, Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA menilai penyesuaian tarif merupakan bagian dari proses menuju industri yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Ketua Umum idEA, Hilmi Adrianto, menyebut selama ini industri e-commerce Indonesia tumbuh dengan subsidi dan promosi besar-besaran.

Namun bagi seller, perubahan ini menjadi sinyal bahwa era “bakar uang” marketplace mulai berakhir. Sejumlah brand lokal bahkan mulai membangun website mandiri untuk mengurangi ketergantungan terhadap platform e-commerce.

Dari sisi bisnis, situasi ini berpotensi memicu dua dampak besar sekaligus: harga barang online bisa naik karena seller menyesuaikan margin, sementara UMKM kecil yang tidak kuat menanggung biaya iklan dan komisi berisiko tersingkir dari persaingan digital.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News