Home » News » Daerah » Kapolda Lampung Perintahkan Begal Bersenjata Ditembak di Tempat Usai Bripka Arya Gugur
Kapolda Lampung Instruksi Tembak di tempatKapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf memerintahkan seluruh jajarannya menindak tegas pelaku begal bersenjata dengan tindakan tembak di tempat.

Bandar Lampung, Beritanda.com – Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf memerintahkan seluruh jajarannya menindak tegas pelaku begal bersenjata dengan tindakan tembak di tempat. Instruksi ini dikeluarkan setelah Bripka (Anumerta) Arya Supena gugur ditembak saat menggagalkan aksi pencurian sepeda motor di Bandar Lampung.

Langkah tersebut menjadi sinyal keras bahwa Polda Lampung menaikkan eskalasi penindakan terhadap kejahatan jalanan yang dinilai semakin brutal dan membahayakan aparat maupun masyarakat.

Kronologi Penembakan Bripka Arya Supena

Insiden terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung.

Saat melintas ketika bertugas, Bripka Arya mendapati dua pria mencurigakan tengah merusak kunci stang sepeda motor milik warga di depan sebuah toko roti. Ketika berusaha menghentikan aksi tersebut, salah satu pelaku langsung melepaskan tembakan jarak dekat ke arah kepala korban.

Bripka Arya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung dalam kondisi kritis. Namun nyawanya tidak tertolong.

Atas pengabdiannya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta.

“Sudah saya minta untuk diberikan KPLB atas pengabdiannya hingga gugur saat melaksanakan tugas sebagai bentuk apresiasi tertinggi institusi,” ujar Kapolri.

Dua Pelaku Ditangkap, Senjata Korban Disita

Polisi bergerak cepat memburu para pelaku.

Hamli alias Ham (27) ditangkap pada Senin, 11 Mei 2026. Saat diamankan, ia disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.

Sementara eksekutor utama, Bahroni alias Roni (23), ditangkap Jumat dini hari, 15 Mei 2026, di kawasan Teluk Hantu, Kabupaten Pesawaran.

Saat penangkapan, tersangka diduga mengacungkan senjata api rakitan ke arah petugas.

Barang BuktiKeterangan
Revolver rakitanDipakai pelaku saat melawan
Pistol HS-9 milik korbanSempat dibawa kabur
Kunci letter TAlat pembobol motor
Amunisi aktifDitemukan saat penangkapan
Motor operasional pelakuDigunakan saat beraksi

Kapolda: Tidak Ada Toleransi untuk Begal

Kapolda Lampung menegaskan tindakan tegas ini dilakukan karena ancaman begal bersenjata dinilai sudah melampaui batas.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembegalan. Saya sudah perintahkan tembak di tempat,” tegas Helfi.

Menurut dia, sebagian besar pelaku merupakan residivis curanmor yang menggunakan hasil kejahatan untuk membeli narkotika.

“Bukan untuk perut. Banyak digunakan membeli narkotika dan zat adiktif lainnya,” katanya.

Instruksi ini menandai perubahan pendekatan Polda Lampung dalam menghadapi kriminalitas jalanan.

Dalam jangka pendek, kebijakan ini diyakini memberi efek kejut bagi jaringan begal aktif. Namun dalam jangka panjang, pelaksanaannya akan tetap diuji publik karena penggunaan senjata api harus tunduk pada prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Perkapolri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News