Beritanda.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mengidentifikasi 15 pihak sponsor atau penjamin yang diduga bertanggung jawab membawa ratusan warga negara asing (WNA) ke Indonesia dalam kasus markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Temuan ini membuka babak baru penyelidikan setelah sebelumnya aparat menggerebek 321 orang yang diduga menjalankan operasi judi daring lintas negara dari gedung perkantoran tersebut.
Pengungkapan sponsor menjadi titik krusial karena kasus ini tidak lagi dipandang sebatas pelanggaran izin tinggal, melainkan dugaan kejahatan terorganisir lintas negara yang memanfaatkan celah administrasi keimigrasian Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan mendalam bersama kepolisian.
“Teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia,” kata Hendarsam di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Hingga kini identitas ke-15 sponsor belum dipublikasikan secara resmi. Otoritas menegaskan penyidikan masih berlangsung dan seluruh data akan dibuka setelah proses verifikasi hukum selesai.
Sponsor Bisa Dijerat Hukum Keimigrasian
Dalam Undang-Undang Keimigrasian, sponsor bukan sekadar pihak administratif yang membantu pengurusan izin tinggal. Penjamin juga memikul tanggung jawab hukum atas keberadaan orang asing yang mereka fasilitasi.
Hendarsam menegaskan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) keimigrasian memiliki kewenangan memproses sponsor bila ditemukan keterlibatan aktif.
“Penyidik kami juga memiliki wewenang memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya,” ujarnya.
Temuan ini memperluas fokus penyelidikan. Aparat kini tidak hanya menelusuri operator lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi pintu masuk legal bagi jaringan internasional tersebut.
Langkah ini sejalan dengan dorongan DPR agar penegak hukum memburu aktor intelektual di balik operasi besar tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta aparat menelusuri aliran dana dan pihak yang mendatangkan para pelaku.
“Tidak mungkin 300 lebih WNA bisa beroperasi tanpa ada aktor kuat di belakangnya,” ujarnya.
321 Orang Diamankan, 275 Jadi Tersangka
Penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada 7 Mei 2026 mengungkap operasi besar yang telah berjalan sekitar dua bulan.
| Data Pengungkapan | Jumlah |
|---|---|
| Total diamankan | 321 orang |
| WNA | 320 orang |
| Tersangka | 275 orang |
| Saksi | 46 orang |
| WNI diproses terpisah | 1 orang |
Komposisi WNA terdiri dari warga Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.
Penyidik juga menyita uang tunai Rp 1,9 miliar, puluhan juta dong Vietnam, ribuan dolar AS, komputer, laptop, ponsel, paspor, serta menemukan 75 domain situs judi online yang diduga aktif beroperasi.
Indonesia Terancam Jadi Basis Baru Sindikat Global
Kasus Hayam Wuruk memperlihatkan pola relokasi sindikat judi online internasional setelah penertiban besar-besaran di Myanmar, Kamboja, dan Vietnam.
Yang mengejutkan, markas tersebut didesain menyerupai kantor startup modern. Di dalam ruangan ditemukan dekorasi bertuliskan Ora et Labora dan Can’t, But We Can, lengkap dengan tata ruang bergaya co-working space.
Polisi menduga desain ini sengaja dibuat untuk membangun citra perusahaan legal sekaligus menyamarkan aktivitas kriminal digital.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengingatkan agar Indonesia tidak berubah menjadi pusat operasi judi daring internasional.
“Jangan sampai Indonesia dijadikan tempat utama judi online,” tegasnya.
Penyelidikan terhadap 15 sponsor kini menjadi penentu utama. Jika terbukti terlibat aktif, kasus ini bisa menjadi preseden besar penindakan jaringan kejahatan digital lintas negara melalui jalur keimigrasian.
