Beritanda.com – Kerugian negara hingga Rp20 triliun per tahun dari rokok ilegal mendorong pemerintah mengubah strategi: bukan sekadar menindak, tetapi menarik pelaku masuk ke sistem dan membayar cukai.
Kebijakan yang diumumkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada April 2026 ini langsung memantik perdebatan. Di satu sisi, negara berpotensi menambah penerimaan. Di sisi lain, muncul pertanyaan: apakah ini solusi atau justru kompromi terhadap pelanggaran?
Strategi “Carrot and Stick” untuk Kejar Penerimaan
Selama ini, penanganan rokok ilegal cenderung mengandalkan pendekatan penegakan hukum. Pabrik ditutup, distribusi ditekan, dan pengawasan diperketat.
Namun realitas di lapangan menunjukkan hasil yang belum optimal. Data Asosiasi Tembakau Indonesia mencatat ada 1.231 pabrik rokok ilegal yang beroperasi, dengan potensi kebocoran penerimaan negara mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun.
Di sinilah pendekatan baru diperkenalkan.
Purbaya menawarkan dua pilihan tegas: masuk ke sistem legal dengan membayar cukai, atau ditutup.
“Bukan dilegalkan begitu saja. Mereka harus masuk ke sistem, bayar cukai. Kami beri kesempatan. Kalau tidak, akan ditutup,” ujar Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Model ini dikenal sebagai pendekatan carrot and stick—insentif sekaligus tekanan. Negara tidak hanya menghukum, tetapi juga membuka pintu bagi pelaku untuk bertransformasi menjadi kontributor fiskal.
Kenapa Penindakan Saja Tidak Cukup?
Kebijakan ini muncul dari satu kenyataan: penegakan hukum saja tidak mampu menghapus rokok ilegal secara tuntas.
Ada beberapa faktor yang membuat praktik ini terus bertahan:
- Margin keuntungan tinggi karena tidak membayar cukai
- Jaringan distribusi luas hingga ke daerah
- Biaya pengawasan tinggi bagi negara
- Permintaan pasar tetap ada karena harga lebih murah
Dalam situasi seperti ini, menutup satu pabrik sering kali hanya memunculkan pabrik baru di tempat lain.
Pendekatan fiskal menjadi alternatif: alih-alih mengejar semua pelaku, negara mencoba “mengonversi” mereka menjadi pembayar pajak.
Potensi Penerimaan vs Risiko Moral Hazard
Jika berhasil, kebijakan ini bisa mengubah kerugian menjadi pemasukan.
Dengan asumsi sebagian pelaku ilegal masuk ke sistem, negara berpeluang mendapatkan tambahan penerimaan cukai dalam jumlah signifikan. Ini juga bisa menciptakan persaingan yang lebih seimbang antara pelaku usaha legal dan eks-ilegal.
Namun, tidak semua pihak sepakat.
Sejumlah pakar menilai kebijakan ini berisiko menciptakan moral hazard, kesan bahwa pelanggaran bisa “dimaafkan” selama akhirnya patuh.
“Kebijakan ini seolah memberikan reward kepada pelaku usaha yang selama ini tidak taat aturan,” ujar akademisi Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan.
Kritik serupa juga datang dari sektor kesehatan yang melihat potensi legitimasi terhadap produk yang sebelumnya tidak terstandarisasi.
Perubahan Paradigma Kebijakan Fiskal
Dibandingkan pendekatan sebelumnya yang lebih menekankan penindakan, kebijakan ini menandai pergeseran paradigma.
Negara tidak lagi hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai “manajer pasar” yang berusaha menarik aktivitas ilegal ke dalam sistem formal.
Langkah ini mencerminkan pendekatan yang lebih pragmatis: mengurangi kerugian sekaligus memaksimalkan penerimaan.
Meski demikian, efektivitasnya masih akan diuji dalam waktu dekat. Pemerintah menargetkan implementasi paling lambat Mei 2026, dengan masa transisi bagi pelaku untuk menentukan pilihan.
Pada akhirnya, keberhasilan strategi ini tidak hanya diukur dari berapa banyak pabrik yang beralih ke legal, tetapi juga dari apakah negara mampu menjaga keseimbangan antara penerimaan, keadilan usaha, dan perlindungan publik.
