Home » News » Nasional » 27 Korban di FH UI, Desakan Drop Out 16 Mahasiswa Menguat
Para pelaku pelecehan FH UIPara pelaku pelecehan FH UI

Beritanda.com – Kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memasuki babak krusial setelah jumlah korban terkonfirmasi mencapai 27 orang, memicu desakan keras agar 16 mahasiswa terduga pelaku dijatuhi sanksi drop out.

Korban Bertambah, Tekanan terhadap Kampus Menguat

Apa yang awalnya muncul dari unggahan anonim di media sosial kini berkembang menjadi salah satu kasus paling serius di lingkungan kampus. Dalam perkembangan terbaru hingga 15 April 2026, jumlah korban tercatat sebanyak 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen.

Angka ini mengubah perspektif kasus. Bukan lagi sekadar percakapan tidak pantas di ruang digital, melainkan dugaan pola perilaku yang berdampak luas di lingkungan akademik.

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menegaskan tuntutan yang diajukan tidak berlapis.

“Permohonan kami sederhana, hanya ada satu sanksi kami harapkan, drop out,” ujarnya dalam konferensi pers.

Ia juga mengungkap bahwa relasi antara pelaku dan korban berada dalam lingkup yang sama—bahkan satu kelas. Dugaan pelecehan tidak hanya terjadi di grup chat, tetapi juga meluas ke ruang publik seperti lift dan koridor kampus.

Dari Grup Chat ke Ruang Nyata

Kasus ini bermula dari grup WhatsApp berisi 16 mahasiswa yang selama sekitar tiga tahun aktif membagikan konten bernuansa pelecehan seksual verbal dan objektifikasi perempuan.

Namun fakta terbaru menunjukkan persoalan tidak berhenti di ruang digital. Dugaan interaksi di dunia nyata memperkuat kekhawatiran bahwa perilaku tersebut telah menjadi kebiasaan, bukan insiden tunggal.

Sebagian dari terduga pelaku bahkan diketahui memiliki posisi strategis di organisasi kemahasiswaan, mulai dari pimpinan hingga calon panitia kegiatan kampus. Hal ini memperluas dampak psikologis bagi korban, terutama dalam relasi kuasa di lingkungan akademik.

Di tengah tekanan publik, pihak kampus melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menyatakan proses investigasi masih berlangsung dengan pendekatan berperspektif korban.

“Proses penanganan tengah berlangsung melalui Satgas PPKS dengan pendekatan yang berperspektif korban,” ujar Direktur Humas UI.

Sanksi Jadi Penentu Arah Kasus

Sidang etik terbuka yang digelar pada 13 hingga 14 April 2026 telah menghadirkan seluruh 16 mahasiswa untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf. Namun, permintaan maaf dinilai belum menjawab tuntutan keadilan bagi korban.

Sejauh ini, sanksi yang telah dijatuhkan baru sebatas pencabutan keanggotaan organisasi kemahasiswaan. Sementara sanksi utama, termasuk kemungkinan drop out, masih dalam tahap pertimbangan universitas.

Pernyataan tegas juga datang dari Brian Yuliarto yang menegaskan sikap pemerintah terhadap kasus serupa.

“Tidak ada toleransi untuk pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” tegasnya.

Pihak universitas membuka kemungkinan sanksi akademik berat hingga pemberhentian sebagai mahasiswa jika pelanggaran terbukti. Bahkan, opsi koordinasi dengan aparat penegak hukum juga tidak ditutup jika ditemukan unsur pidana.

Di titik ini, arah penanganan kasus menjadi penentu. Bukan hanya bagi 27 korban yang menunggu keadilan, tetapi juga bagi kredibilitas kampus dalam menegakkan standar etika dan keamanan.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana tekanan publik, data korban yang terus berkembang, dan tuntutan sanksi tegas kini berpadu menjadi ujian nyata: sejauh mana institusi pendidikan berani mengambil keputusan yang berpihak pada korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News