Beritanda.com – Upaya Gus Yaqut praperadilan untuk menggugurkan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tetap berjalan dan memasuki tahap penguatan pembuktian oleh penyidik.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro pada Rabu (11/3) menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak dapat dikabulkan. Pengadilan menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah memenuhi syarat hukum acara pidana.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan tersebut menjadi titik penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Dengan gugurnya praperadilan, status tersangka terhadap Yaqut tetap sah secara hukum.
Praperadilan Hanya Uji Aspek Formil
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan praperadilan memiliki batas kewenangan yang jelas.
Pengadilan hanya menilai apakah penetapan tersangka telah memenuhi syarat formil, terutama terkait keberadaan minimal dua alat bukti.
Dasar tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
“Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu pemenuhan minimal dua alat bukti,” kata hakim dalam pertimbangannya.
Artinya, pengadilan tidak menilai apakah seseorang benar melakukan tindak pidana. Penilaian terhadap substansi perkara baru dilakukan dalam persidangan tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, hakim menyatakan KPK telah menunjukkan adanya minimal dua alat bukti yang sah saat menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
Penyidikan KPK Terus Berjalan
Dengan putusan tersebut, penyidikan yang dilakukan KPK dapat berlanjut tanpa hambatan prosedural.
Penyidik saat ini fokus memperkuat konstruksi perkara melalui pengumpulan bukti tambahan serta pemeriksaan saksi.
Sejauh ini, KPK telah menghimpun lebih dari 200 dokumen yang berkaitan dengan kebijakan kuota haji tambahan.
Selain itu, lebih dari 40 saksi dan ahli telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri kronologi kebijakan serta mekanisme distribusi kuota haji tambahan.
Dalam praktik penyidikan perkara korupsi kebijakan, alur keputusan administratif menjadi salah satu aspek penting yang dianalisis penyidik.
Temuan Kerugian Negara dalam Audit
Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan sebelumnya mengungkap potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622.090.207.166,41.
Angka tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024.
Temuan audit tersebut menjadi salah satu data yang dianalisis dalam proses penyidikan.
Dalam perkara korupsi, hasil audit keuangan negara sering menjadi bagian penting untuk menilai dampak kebijakan terhadap keuangan negara.
Penyidik KPK kini menelusuri hubungan antara keputusan kebijakan, mekanisme distribusi kuota haji, serta potensi kerugian negara yang muncul.
Seluruh rangkaian dokumen, keterangan saksi, serta temuan audit tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang akan diuji dalam proses hukum selanjutnya.
