Beritanda.com – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi menutup sebagian besar operasionalnya setelah diputus pailit oleh pengadilan. Dampaknya merembet ke ribuan pekerja dan memperlihatkan rapuhnya industri tekstil Indonesia di tengah banjir produk impor murah. Pemerintah kini berpacu mencari solusi agar gelombang PHK tidak makin meluas.
Kronologi Pailit Sritex dan Gelombang PHK
Masalah keuangan Sritex bermula sejak pengajuan PKPU oleh CV Prima Karya pada 2022. Situasi memburuk ketika PT Indo Bharat Rayon mengajukan pailit yang dikabulkan pada Oktober 2024. Mahkamah Agung lalu menolak kasasi dan peninjauan kembali perusahaan pada awal 2025.
Puncaknya terjadi 26 Februari 2025 saat 9.604 pekerja diberhentikan, membuat total PHK di empat entitas grup Sritex : Sritex Sukoharjo, Primayuda Mandirijaya, Sinar Pantja Djaja, dan Bitratex Industries mencapai 11.025 orang.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah tetap mendorong agar perusahaan masih bisa berjalan di bawah pengawasan kurator.
“Sejak adanya putusan pailit, kemudian adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk menolak permohonan-pemohon waktu itu terkait dengan kasasi, yang kita lakukan itu adalah mendorong going concern,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Peran Kurator dan Berakhirnya Operasional
Setelah putusan inkrah, seluruh kendali Sritex berada di tangan kurator. PHK tetap diberlakukan meski sebagian pekerja masih diminta menyelesaikan aktivitas produksi sampai akhir Februari.
Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, menjelaskan skema penghentian kerja tersebut.
“Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator,” kata Sumarno Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo kepada awak media di Menara Wijaya Setda Sukoharjo.
Kasus Hukum Membayangi Industri Tekstil
Tak berhenti di pailit, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua eks direksi Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Keduanya diduga terlibat kredit fiktif dari Bank BJB dan Bank DKI dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,08 triliun. Proses audit BPK masih berjalan.
PHK Massal dan Sinyal Deindustrialisasi Tekstil
Kejatuhan Sritex menambah daftar pabrik tekstil yang tumbang, seperti :
- PT Polychem Indonesia Karawang
- PT Polychem Indonesia Tangerang
- PT Asia Pacific Fibers
- PT Rayon Utama Makmur
- PT Sulindafin.
Total pekerja terdampak dari lima perusahaan ini diperkirakan mencapai 3.000 orang. Banjir produk impor murah dan lemahnya pasar domestik membuat industri tekstil kian tertekan.
Harapan dari Pabrik yang Bangkit
Di tengah suramnya situasi, Duniatex justru berhasil bangkit dan berekspansi sepanjang 2025. Perusahaan ini menambah lebih dari 5.000 karyawan baru sehingga total tenaga kerjanya menembus 18.000 orang, sekaligus menjadi pabrik pemintalan terbesar di Indonesia dengan kapasitas lebih dari dua juta spindel.
