Home » News » Nasional » Yaqut Cholil Qoumas Bolak-balik Status Tahanan, KPK Disorot
Yaqut Cholil Qoumas Tahanan RumahYaqut Cholil Qoumas ketika ditetapkan sebagai tahanan rumah

Beritanda.com – Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan. Bukan hanya soal substansi perkara, tetapi juga perubahan status penahanan yang dinilai janggal.

Dalam waktu kurang dari dua minggu, Yaqut mengalami beberapa kali perubahan status, mulai dari tahanan rutan hingga tahanan rumah, lalu kembali lagi ke rutan.

Perubahan Status Tahanan Jadi Sorotan Publik

Yaqut pertama kali ditahan di rumah tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 12 Maret 2026.

Namun, status itu berubah pada 19 Maret 2026 ketika ia dialihkan menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Meski demikian, status tersebut tidak berlangsung lama.

Hanya berselang beberapa hari, tepatnya pada 24 Maret 2026, KPK kembali mengalihkan penahanan Yaqut ke rutan.

Perubahan yang cepat ini memicu tanda tanya publik.

Alasan KPK: Kebutuhan Pemeriksaan

Pihak KPK menjelaskan bahwa pengalihan kembali ke rutan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut langkah tersebut diambil karena adanya agenda pemeriksaan terhadap Yaqut.

“Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelum kembali ke rutan, Yaqut juga disebut telah menjalani pemeriksaan medis secara menyeluruh.

Kontroversi Tahanan Rumah

Keputusan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah sempat menuai kritik.

Beberapa pihak menilai kebijakan tersebut terkesan memberikan perlakuan khusus.

Pasalnya:

  • Pengalihan dilakukan bukan karena alasan kesehatan
  • Durasi hanya berlangsung singkat, sekitar 4 hari
  • Keputusan diambil berdasarkan permohonan keluarga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses internal.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelasnya.

Meski begitu, kritik tetap bermunculan, bahkan disebut sebagai bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Diperiksa Lagi, KPK Dalami Peran Pihak Lain

Pada 25 Maret 2026, Yaqut kembali menjalani pemeriksaan oleh KPK.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk:

  • Melengkapi berkas penyidikan
  • Mendalami peran pihak lain dalam kasus
  • Membuka peluang adanya tersangka baru

Usai pemeriksaan, Yaqut hanya memberikan komentar singkat.

“Alhamdulillah lancar,” ujarnya.

Selain Yaqut, kasus ini juga menjerat nama lain seperti Ishfah Abidal Aziz yang telah lebih dulu ditahan.

Desakan Transparansi Menguat

Di tengah polemik ini, desakan terhadap KPK untuk bertindak lebih transparan semakin kuat.

Sejumlah pihak meminta agar proses hukum tidak hanya tegas, tetapi juga konsisten, terutama dalam hal penahanan tersangka.

Perubahan status yang terlalu cepat dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Kasus ini sendiri masih terus berkembang, dengan KPK membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan ikut terseret.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News