Ilustrasi GajiIlustrasi Gaji

Bandung, Beritanda.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan UMK Kota Bandung 2026 sebesar Rp4.737.678 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat. Upah minimum ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan wajib dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Kebijakan tersebut menjadi acuan pengupahan bagi seluruh perusahaan di Kota Bandung.

UMK Kota Bandung 2026 Resmi Ditetapkan Gubernur Jabar

Penetapan UMK Kota Bandung 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. Keputusan ini menetapkan batas upah minimum terendah yang wajib dipenuhi pengusaha.

Besaran UMK tersebut berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Ketentuan ini menjadi standar pengupahan minimal di seluruh wilayah Kota Bandung.

Kebijakan UMK Kota Bandung 2026 juga berlaku bagi sektor usaha yang belum memiliki pengaturan upah minimum sektoral. Dengan demikian, perusahaan tidak memiliki alasan untuk menetapkan upah di bawah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  UMP Jakarta 2026 Diputuskan, Pramono Anung Pastikan Umumkan Hari Ini

Pengusaha Dilarang Membayar di Bawah UMK

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK Kota Bandung yang telah ditetapkan. Larangan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan.

Selain itu, perusahaan yang selama ini telah memberikan upah di atas UMK juga tidak diperkenankan menurunkan besaran upah pekerja. Ketentuan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Kebijakan tersebut bertujuan mencegah praktik penurunan upah yang merugikan pekerja. Pemerintah memastikan tidak ada penyesuaian upah yang melanggar ketentuan hukum.

Mulai Berlaku 1 Januari 2026

Penerapan UMK Kota Bandung 2026 dimulai secara resmi pada 1 Januari 2026. Sejak tanggal tersebut, seluruh perusahaan diwajibkan menyesuaikan sistem pengupahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pembinaan dan pengawasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pengupahan berjalan sesuai aturan.

Baca Juga :  Banjir Kab. Bandung : Dampak Meluas Usai Hujan Deras dan Arus Lalu Lintas Lumpuh

Pengawasan difokuskan pada kepatuhan pengusaha serta perlindungan hak pekerja. Pemerintah juga membuka ruang pembinaan agar dunia usaha tetap berjalan berkelanjutan.

Perlindungan Pekerja dan Kepastian Hukum

Penetapan UMK Kota Bandung 2026 diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha. Pekerja memperoleh perlindungan penghasilan, sementara pelaku usaha memiliki acuan resmi dalam menetapkan upah.

Pemerintah menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha. Kebijakan UMK diharapkan menjadi instrumen pengupahan yang adil dan berkelanjutan di Kota Bandung.