Home » News » Nasional » THR Kena Pajak? Ini Perbedaan Pajak THR Karyawan Swasta dan ASN
Pajak THR 2026Pajak THR 2026

Beritanda.com – Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 kembali menjadi sorotan setelah dipastikan tetap kena pajak PPh Pasal 21. Kebijakan ini membuat mekanisme THR kena pajak berbeda antara karyawan swasta dan aparatur sipil negara (ASN), terutama terkait siapa yang menanggung potongan pajaknya.

Perbedaan Pajak THR Karyawan Swasta dan ASN

THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun secara perpajakan, THR termasuk penghasilan tambahan yang masuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Karena itu, THR kena pajak dengan mekanisme tertentu yang ditentukan pemerintah.

Perbedaan paling mencolok terjadi antara pekerja swasta dan aparatur negara. Pada karyawan swasta, pajak THR dipotong langsung oleh perusahaan sebagai pemberi kerja.

Sebaliknya, bagi ASN, TNI, Polri, dan PPPK, pajak THR tidak dibebankan kepada individu karena seluruhnya ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Penyuluhan DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan mekanisme tersebut dalam kebijakan perpajakan penghasilan tambahan.

PPh atas THR pegawai swasta dipotong dan disetor oleh pemberi kerja.”

Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa THR aparatur negara tetap dikenakan pajak secara administrasi, tetapi pembayarannya ditanggung negara.

Simulasi THR Kena Pajak bagi Karyawan Swasta

Perhitungan THR kena pajak menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.

Dalam metode ini, THR digabung dengan gaji bulanan untuk menentukan tarif pajak yang berlaku. Besaran tarif kemudian disesuaikan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Berikut contoh simulasi sederhana perhitungan pajak THR untuk pekerja swasta:

Simulasi 1 – Gaji Rp5 juta (status TK/0)

  • Gaji bulanan: Rp5.000.000
  • THR: Rp5.000.000
  • Penghasilan bruto bulan THR: Rp10.000.000
  • Tarif TER kategori A: sekitar 5%

Perhitungan:

  1. Pajak PPh 21 = Rp10.000.000 × 5%
  2. Potongan pajak = Rp500.000

Sehingga THR yang diterima pekerja sekitar Rp4.500.000 setelah potongan pajak.

Simulasi 2 – Gaji Rp10 juta (status TK/0)

  • Gaji bulanan: Rp10.000.000
  • THR: Rp10.000.000
  • Penghasilan bruto bulan THR: Rp20.000.000
  • Tarif TER kategori A: sekitar 9%

Perhitungan:

  1. Pajak PPh 21 = Rp20.000.000 × 9%
  2. Potongan pajak = Rp1.800.000

Dengan demikian THR bersih yang diterima pekerja sekitar Rp8.200.000.

Selain status lajang tanpa tanggungan (TK/0), tarif pajak juga bisa berbeda jika pekerja memiliki tanggungan keluarga. Dalam beberapa kasus, tarif TER bisa lebih rendah sehingga potongan pajak menjadi lebih kecil.

Dampak Kebijakan THR Kena Pajak

Kebijakan THR kena pajak menimbulkan berbagai respons dari masyarakat. Di satu sisi, mekanisme tersebut menjadi bagian dari penerimaan negara melalui pajak penghasilan.

Di sisi lain, sebagian kalangan menilai potongan pajak THR dapat mengurangi daya beli masyarakat saat periode Lebaran. Terlebih, THR sering digunakan pekerja untuk kebutuhan mudik, belanja kebutuhan hari raya, hingga membantu keluarga.

Sejumlah pihak bahkan mengusulkan agar pemerintah membebaskan pajak THR bagi pekerja swasta. Namun hingga awal Maret 2026, pemerintah menegaskan belum ada perubahan kebijakan terkait pajak THR.

Dengan demikian, aturan yang berlaku saat ini masih sama seperti tahun sebelumnya. Artinya, THR kena pajak bagi karyawan swasta melalui mekanisme PPh 21, sedangkan bagi ASN pajaknya tetap ditanggung oleh pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News