Bursa Efek IndonesiaBursa Efek Indonesia

Beritanda.com – Bareskrim Polri membongkar dugaan manipulasi pasar dan insider trading yang dilakukan PT Narada Asset Manajemen melalui skema underlying asset terafiliasi sejak 2025. Penyidik menemukan pola transaksi yang sengaja dirancang untuk membentuk harga saham semu dan menyesatkan investor. Praktik ini melibatkan jaringan internal, afiliasi, serta nominee dalam pengendalian portofolio reksa dana.

Skema Underlying Asset Terafiliasi Jadi Kunci Manipulasi

Penyidikan terhadap PT Narada Asset Manajemen mengungkap penggunaan underlying asset reksa dana yang tidak wajar. Saham-saham yang menjadi dasar portofolio diduga berasal dari proyek-proyek yang dikendalikan pihak internal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pola tersebut melibatkan jaringan afiliasi dan nominee. Struktur ini memungkinkan pengendalian harga tanpa terdeteksi secara langsung.

Jadi underlying product reksadana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee,” kata Ade Safri saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga :  IHSG Ambruk hingga Trading Halt, Investor Asing Jual Rp 6 T

Melalui skema ini, PT Narada Asset Manajemen diduga dapat mengatur alur jual beli saham dalam portofolio reksa dana. Transaksi dilakukan antar pihak yang saling terhubung sehingga terlihat aktif di pasar.

Aktivitas tersebut menciptakan ilusi likuiditas dan permintaan. Harga saham pun bergerak seolah-olah dipengaruhi mekanisme pasar yang sehat.

Padahal, pergerakan tersebut tidak didukung kinerja fundamental perusahaan. Investor hanya melihat data perdagangan tanpa mengetahui adanya rekayasa di balik layar.

Rekayasa Transaksi dan Pembentukan Harga Semu

Bareskrim menemukan bahwa pola transaksi saham dirancang secara sistematis. Jual beli dilakukan berulang dalam jaringan internal untuk membentuk tren tertentu.

Ade Safri menegaskan, transaksi tersebut bukan terjadi secara alami. Seluruh rangkaian aktivitas diduga disusun sejak awal untuk menciptakan persepsi positif terhadap kinerja portofolio.

Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya,” terang Ade.

Baca Juga :  Skenario Terburuk Bitcoin 2026: Risiko Koreksi Dalam ke US$56.000 Jika Siklus Lama Terulang

Dalam praktiknya, saham-saham afiliasi diperdagangkan dalam volume tertentu pada waktu yang telah ditentukan. Pola ini membentuk grafik harga yang tampak stabil atau terus meningkat.

Kondisi tersebut menarik minat investor ritel maupun institusi. Banyak pihak kemudian masuk membeli reksa dana yang dikelola PT Narada Asset Manajemen tanpa mengetahui risiko tersembunyi.

Bareskrim menilai, metode ini termasuk dalam kategori perdagangan semu dan manipulasi pasar. Aktivitas perdagangan dilakukan bukan untuk investasi riil, melainkan membangun citra kinerja.

Rangkaian transaksi juga memanfaatkan celah pengawasan dengan memecah kepemilikan saham melalui nominee. Kepemilikan yang tersebar menyulitkan pendeteksian hubungan antar pihak.

Artificial Demand dan Dampaknya bagi Investor

Dampak utama dari praktik PT Narada Asset Manajemen adalah terbentuknya artificial demand atau permintaan semu. Permintaan ini tidak berasal dari minat pasar yang sebenarnya.

Ade Safri menyebut, kondisi tersebut memicu distorsi harga yang serius. Investor menerima sinyal pasar yang keliru saat mengambil keputusan.

Baca Juga :  Bitcoin Anjlok US$ 20 Ribu, Narasi Emas Digital Retak

Jadi demand yang semu, distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” papar Ade.

Akibatnya, investor berpotensi membeli produk investasi dengan valuasi yang telah direkayasa. Risiko kerugian meningkat ketika manipulasi berhenti dan harga kembali ke nilai wajar.

Bareskrim menilai, praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian sistemik. Kepercayaan publik terhadap industri reksa dana dan pasar modal dapat menurun.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan MAW dan DV sebagai tersangka. Keduanya dinilai memiliki peran sentral dalam pengendalian skema transaksi.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga memblokir dan menyita sub rekening efek senilai sekitar Rp207 miliar. Langkah ini bertujuan mengamankan dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

Kasus PT Narada Asset Manajemen menjadi contoh bagaimana manipulasi pasar dapat dilakukan melalui struktur keuangan yang kompleks. Bareskrim menegaskan, pengungkapan ini diharapkan memperkuat transparansi dan disiplin di sektor pasar modal.