Beritanda.com – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan aturan sudah ditandatangani, walaupun tanggal pengumuman resmi masih harus menunggu keputusan pemerintah.
Formula Baru dan Dampaknya ke UMP 2026
Pemerintah akhirnya menetapkan UMP 2026 menurut PP No. 51 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Di dalamnya terdapat penyesuaian nilai alpha 0,10–0,30, yang menjadi indikator kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Nilai alpha inilah yang membedakan besar kenaikan setiap provinsi. Jika tahun 2025 kenaikan UMP berada di kisaran 6,5%, untuk tren di 2026 diperkirakan melemah karena formula baru cenderung menahan lonjakan upah.
Pemerintah belum menyebut tanggal resmi pengumuman, namun penerapan regulasi sudah siap.
Respons Serikat Pekerja Soal UMP 2026
Ketua Umum KSPSI, Andi Gani Nena Wea, mengaku pesimis UMP 2026 bisa meningkat minimal seperti tahun lalu.
Ia menilai pemerintah masih belum terbuka soal detail formula dan mengkhawatirkan para buruh akan khawatir apabila pengumuman dilakukan mendadak.
Ada dugaan bahwa pemerintah menggunakan pendekatan perhitungan ala ILO (International Labour Organization).
Metode perhitungan tersebut biasanya digunakan di negara dengan ekonomi kuat, sehingga serikat pekerja menilai Indonesia perlu berhati-hati menerapkannya agar tidak mengurangi daya beli buruh.
