Riau, Beritanda.com – Mahasiswi UIN Suska Riau, Faradhila Ayu Pramesi (23), menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan rekan sekampusnya berinisial R (21) pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Peristiwa terjadi di lantai 2 Fakultas Syariah dan Hukum saat korban tengah menunggu sidang proposal. Polisi mengungkap pelaku diduga telah merencanakan penganiayaan tersebut dengan membawa senjata tajam dari rumah.
Kronologi Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Saat Tunggu Sidang
Kasus mahasiswi UIN Suska Riau dibacok ini terjadi di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Pekanbaru. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan korban dan pelaku sebelumnya saling mengenal.
“Jadi perlu saya sampaikan antara korban dan pelaku saling mengenal dan peristiwa itu terjadi pada hari ini hari Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 di salah satu bagian Fakultas yaitu Fakultas Hukum Syariah di lantai 2,” kata Pandra kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).
Seorang mahasiswa bernama Dimas menyebut korban saat itu sedang menunggu giliran sidang proposal. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung menyerang di depan ruangan fakultas.
“Awalnya korban menunggu untuk sidang proposal di ruangan Fakultas Syariah dan Hukum. Kami sedang belajar di ruangan sebelah. Saat kami lihat keluar, tampak pelaku sedang membacok korban di depan ruangan. Kami tidak berani menolong karena pelaku membawa kapak,” ujarnya.
Akibat serangan tersebut, mahasiswi UIN Suska Riau itu mengalami luka serius. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara di Kota Pekanbaru untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Pelaku Diduga Sudah Rencanakan Aksi Penganiayaan
Polisi mengungkap bahwa aksi pembacokan terhadap mahasiswi UIN Suska Riau itu tidak terjadi secara spontan. Pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam sebelum berangkat ke kampus.
“Jadi pelaku R ini dengan sengaja sudah mempunyai niat untuk melakukan suatu penganiayaan dengan membawa beberapa bilah baik parang maupun golok,” jelas Pandra.
Ia menambahkan, “Jadi senjata tajam, tetapi yang digunakannya pada saat itu dia langsung menghampiri kepada korban R tersebut dan mengibatkan adanya luka-luka.”
Setelah kejadian, security kampus bersama mahasiswa lainnya bergerak cepat mengamankan terduga pelaku. Pandra menyebut kerja sama semua pihak membuat pelaku dapat diamankan tidak lama setelah insiden.
“Dan upaya yang dilakukan pasca kejadian, tadi pagi 08.30 dengan kerjasama semuanya peranan daripada semua masyarakat termasuk mahasiswa, termasuk security yang ada di kampus UIN Suska pelaku dapat diamankan,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bina Widya untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Pemberlakuan daripada undang-undang sudah diterapkan di undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang pasal 469 ya yang sudah jelas-jelas hukumannya ya jelas 12 tahun penjara dan untuk itu tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Pandra.
Kasus mahasiswi UIN Suska Riau dibacok ini kini masih dalam proses penyidikan. Polisi menyatakan berkas perkara akan segera dirampungkan sembari menunggu kondisi korban pulih untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
