Beritanda.com – KPK Madiun gratifikasi kembali berkembang setelah penyidik menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun Noor Aflah pada Senin. Langkah ini menunjukkan upaya penyidik menelusuri keterkaitan pejabat lain dalam perkara yang telah menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Penggeledahan dilakukan di kediaman Noor Aflah di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo. Dalam proses tersebut, tim penyidik mengamankan dua unit telepon genggam serta sejumlah dokumen perjalanan dinas yang diduga berkaitan dengan alur perkara.
Posisi Kadiskominfo dalam perkara Maidi
Yang menjadi perhatian dalam penggeledahan ini adalah posisi Noor Aflah sebagai pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam konteks tersebut, penyidik diduga menelusuri apakah ada keterkaitan administratif atau komunikasi dengan tersangka utama.
Kasus yang sedang ditangani berawal dari dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
Dalam kerangka itu, setiap pejabat yang memiliki akses terhadap dokumen, komunikasi, atau aktivitas perjalanan dinas menjadi bagian penting dalam penelusuran. Artinya, penggeledahan ini tidak berdiri sendiri, melainkan terkait langsung dengan konstruksi perkara yang lebih luas.
Dokumen perjalanan dinas jadi sorotan
Dokumen perjalanan dinas atau SPPD menjadi salah satu barang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Dokumen ini dinilai dapat menunjukkan pola aktivitas pejabat serta kemungkinan pertemuan dengan pihak terkait.
Noor Aflah mengakui adanya penyitaan sejumlah dokumen miliknya. Ia menyebut penyidik membawa catatan perjalanan dinas serta dokumen pengeluaran.
“Selain HP, yang diambil catatan SPPD saya serta kertas pengeluaran. Sudah itu saja,” katanya.
Selain itu, perangkat komunikasi juga diamankan. Perangkat ini berpotensi menyimpan data percakapan yang dapat memperjelas hubungan antar pihak dalam perkara tersebut.
Pengembangan perkara pasca OTT Januari
Penggeledahan ini tidak terlepas dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, termasuk Maidi sebagai Wali Kota Madiun nonaktif.
Dua tersangka lain adalah Kepala Dinas PUPR nonaktif Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik gratifikasi yang berkaitan dengan proyek dan dana CSR.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK terus memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti. Penggeledahan rumah pejabat aktif menjadi salah satu langkah untuk mengumpulkan data tambahan.
Yang kerap luput diperhatikan, proses ini juga bertujuan menguji konsistensi keterangan saksi dengan dokumen yang ada. Dengan demikian, setiap barang yang disita memiliki potensi memperkuat atau menguji alur perkara.
Seiring berjalannya waktu, penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Langkah penggeledahan menjadi bagian dari strategi untuk membuka rangkaian peristiwa secara lebih utuh.
