Beritanda.com – Ko Erwin, terduga bandar narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO), ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis (26/2/2026). Penangkapan ini membuka fakta aliran dana suap Rp2,8 miliar yang menyeret eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Di waktu bersamaan, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap Ais Setiawati di Mataram. Ais diduga berperan sebagai bendahara jaringan Ko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyebut, terdapat aliran “uang keamanan” dari jaringan tersebut kepada pejabat kepolisian. Secara faktual, uang itu diduga diberikan melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi kepada AKBP Didik.
Aliran Dana dan Peran Ko Erwin dalam Jaringan
Ko Erwin diketahui sebagai residivis kasus narkoba. Ia pernah divonis pada 2018 di Makassar. Dalam perkembangan selanjutnya, namanya kembali muncul dalam penyidikan kasus peredaran sabu di wilayah Bima.
Menurut Brigjen Eko, aliran dana Rp1 miliar berasal dari Ko Erwin. Sementara Rp1,8 miliar diduga berasal dari terduga bandar berinisial B alias Boy. Total dugaan suap mencapai Rp2,8 miliar.
“Intinya uang keamanan untuk yang diberikan oleh Kasat Narkoba ke Kapolres,” ujar Eko di Jakarta, Jumat (27/2).
Dalam praktiknya, uang tersebut diduga untuk memastikan bisnis peredaran sabu berjalan tanpa hambatan. Artinya, dana itu menjadi bagian dari pengamanan operasional jaringan.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan, AKP Malaungi mengaku menerima 488 gram sabu dari Ko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, akhir 2025. Penyerahan itu disebut sebagai tindak lanjut suap Rp1 miliar.
Yang jadi sorotan, uang Rp1 miliar tersebut disebut berkaitan dengan keinginan memiliki mobil Alphard terbaru seharga Rp1,8 miliar. Fakta ini tertuang dalam dokumen penyidikan.
Penangkapan di Sumut dan Mataram
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury menyatakan Ko Erwin ditangkap saat hendak menyeberang ke Malaysia. Dua orang lain, A alias Y dan R alias K, turut diamankan.
“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” ujarnya.
Di sisi lain, Polda NTB menangkap Ais Setiawati di sebuah kontrakan di Mataram. Ais diduga menerima hasil penjualan dari Anita, istri anggota SPKT Polres Bima Kota Bripka Irfan. Dana tersebut kemudian disetorkan ke Ko Erwin.
“Enggak ada ditemukan barang bukti baru, HPnya saja yang dia bawa itu,” ujar Dirres Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Elhaj.
Secara bersamaan, Polda NTB dan Bareskrim Polri melakukan join investigasi. Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo menyatakan pihaknya masih menelusuri identitas asli B alias Boy.
“Masih pendalaman, masih dalam pengejaran,” katanya, Jumat (27/2/2026).
Dalam konteks tersebut, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Penelusuran aliran dana masih berjalan.
Secara garis besar, penangkapan Ko Erwin membuka rangkaian dugaan praktik suap dan pengamanan bisnis narkoba di wilayah Bima dan sekitarnya.
