Beritanda.com – Kim Jong-un menang 99,93 persen dalam pemilu Korea Utara, hasil yang kembali menyoroti bagaimana sistem pemilu negara tersebut berjalan tanpa kompetisi antar kandidat.
Pemilu parlemen yang digelar pada 15 Maret memilih anggota Majelis Rakyat Tertinggi ke-15. Seluruh kandidat yang didukung pemerintah memenangkan kursi di setiap daerah pemilihan.
Data resmi menunjukkan tingkat partisipasi mencapai 99,99 persen. Hampir seluruh pemilih terdaftar disebut hadir memberikan suara.
Sistem Kandidat Tunggal dalam Pemilu
Dalam praktiknya, setiap daerah pemilihan hanya memiliki satu kandidat. Kandidat tersebut telah disetujui sebelumnya oleh pemerintah dan Partai Buruh Korea.
Artinya, pemilih tidak memilih di antara beberapa nama. Mereka hanya dihadapkan pada satu pilihan kandidat yang tersedia.
Dengan kata lain, proses pemilu tidak menghadirkan persaingan politik seperti yang umum terjadi di negara lain.
Pilihan Setuju atau Menolak
Pemilih diberikan dua opsi dalam surat suara, yaitu menyetujui atau menolak kandidat yang diajukan. Proses ini menjadi mekanisme utama dalam pemungutan suara.
Untuk menyetujui, pemilih cukup memasukkan surat suara tanpa perubahan. Sementara untuk menolak, pemilih harus menandai pilihan “tidak”.
Namun pada kenyataannya, sebagian besar pemilih memberikan persetujuan terhadap kandidat tersebut.
Hasil Suara dan Partisipasi
Hasil resmi mencatat 99,93 persen suara mendukung kandidat pemerintah. Sementara itu, sekitar 0,07 persen pemilih tercatat memberikan suara penolakan.
Angka tersebut bukan dukungan untuk kandidat lain, melainkan bentuk penolakan terhadap kandidat tunggal yang tersedia.
Dalam laporan media pemerintah, angka dukungan bahkan disebut mencapai 99,97 persen.
Detail Kehadiran Pemilih
KCNA melaporkan bahwa hanya sekitar 0,0037 persen pemilih tidak dapat hadir karena berada di luar negeri atau bekerja di laut.
Sementara itu, jumlah pemilih yang abstain tercatat sekitar 0,00003 persen. Angka ini menunjukkan hampir seluruh pemilih ikut serta dalam proses pemilu.
Dalam konteks ini, tingkat partisipasi menjadi salah satu ciri utama dalam sistem pemilu Korea Utara.
Peran Parlemen dalam Penetapan Kepemimpinan
Setelah pemilu selesai, Majelis Rakyat Tertinggi menggelar sidang pertama masa jabatan ke-15. Dalam sidang tersebut, Kim Jong-un kembali dipilih sebagai Presiden Komisi Urusan Negara.
Penetapan ini menandai masa jabatan ketiga Kim secara berturut-turut sejak lembaga tersebut dibentuk pada 2016.
Selain itu, parlemen juga membahas agenda lain, termasuk anggaran negara dan rencana pembangunan lima tahun.
Dalam praktiknya, hasil pemilu dan sidang parlemen menjadi bagian dari proses yang saling terhubung dalam struktur politik Korea Utara.
