Bahar bin Smith ditetapkan tersangkaBahar bin Smith ditetapkan tersangka penganiayaan seorang anggota Banser - dok Ist

Beritanda.com – Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Penetapan dilakukan Polres Metro Tangerang Kota setelah gelar perkara atas laporan yang dibuat sejak September 2025. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith pada Rabu, 4 Februari 2026.

Penetapan Tersangka Usai Gelar Perkara

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Penetapan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.

Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Awaludin saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).

Penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dokumen itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang dibuat pada 22 September 2025.

Menurut Awaludin, status hukum Bahar bin Smith ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Proses penyidikan berjalan sejak laporan diterima dari pihak keluarga korban.

Baca Juga :  Kalibata Mencekam, Dua Anggota Mata Elang Tewas Dikeroyok di Depan TMP

Dijerat Tiga Pasal KUHP

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar sejumlah pasal pidana. Polisi menerapkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Selain itu, Bahar juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Seluruh pasal tersebut dikenakan juncto Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.

Awaludin menyebut, pemanggilan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai tersangka telah dijadwalkan. Surat panggilan dikirimkan untuk pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Kami mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir dimintai keterangan,” ujarnya.

Korban Anggota Banser Kota Tangerang

Korban dalam kasus ini merupakan anggota Banser Kota Tangerang berinisial R. Informasi tersebut dikonfirmasi Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani.

Iya anggota Banser Kota Tangerang,” kata Midyani saat dihubungi.

Baca Juga :  Kronologi Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi usai Bahar bin Smith menghadiri dan mengisi ceramah pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Kejadian itu berlangsung pada 21 September 2025.

Laporan polisi dibuat oleh istri korban berinisial FY setelah mendapatkan informasi bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang. Korban disebut mengalami luka serius akibat kekerasan fisik.

Kuasa Hukum Mengaku Belum Terima Surat

Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut informasi yang diterima masih berasal dari pemberitaan.

Sampai hari ini saya belum dapat surat dari Polres Metro Tangerang Kota,” kata Ichwan saat dikonfirmasi.

Ichwan menyatakan belum dapat memberikan tanggapan mengenai pokok perkara. Pihaknya akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan Bahar bin Smith sebelum menyampaikan sikap hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  6 Polisi Terlibat, Ini Kronologi Pengeroyokan 2 Mata Elang di Kalibata