Home » Ekbis » PT DSI Berdiri Sehari Sebelum PP Terbit, Ada Apa di Balik Monopoli Ekspor Baru?
Presiden Prabowo saat memberi arahan tentang DanantaraPresiden Prabowo saat memberi arahan tentang Danantara - dok. BPMI Setpres

Beritanda.com – Di balik pengumuman besar Presiden Prabowo Subianto soal kewajiban ekspor sumber daya alam (SDA) lewat satu pintu BUMN, ada satu fakta yang memantik perhatian publik. PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), perusahaan yang ditunjuk menjadi tulang punggung kebijakan ini, ternyata resmi berdiri hanya sehari sebelum Peraturan Pemerintah (PP) diumumkan di hadapan DPR.

Data Administrasi Hukum Umum (AHU) menunjukkan DSI didirikan pada 19 Mei 2026. Sehari berselang, pada 20 Mei 2026, Prabowo mengumumkan perubahan total tata kelola ekspor komoditas strategis nasional dalam pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.

Fakta ini memperlihatkan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak. Pemerintah tampaknya telah menyiapkan fondasi kelembagaan jauh sebelum publik mengetahui rencana sentralisasi ekspor tersebut.

Mengapa DSI Dibentuk Mendadak?

Secara resmi, pemerintah menyebut DSI dibentuk untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy.

Mayoritas saham DSI dikuasai PT Danantara Investment Management sebesar 99 persen, sementara 1 persen dimiliki BP BUMN. Struktur ini menjadikan perusahaan tersebut berstatus BUMN sekaligus tetap berada dalam orbit investasi Danantara.

Secara teknis, pemerintah menempatkan DSI sebagai “gerbang tunggal” ekspor nasional.

Pada tahap awal, mulai 1 Juni hingga akhir 2026, DSI bertindak sebagai pengawas transaksi. Perusahaan ini memeriksa kewajaran harga dan validitas dokumen ekspor untuk mencegah under invoicing maupun transfer pricing.

Mulai September 2026, perannya meningkat drastis. DSI bukan lagi sekadar pemeriksa administrasi, melainkan menjadi trader aktif yang membeli komoditas dari perusahaan lalu menjualnya ke pasar internasional.

Di sinilah pertanyaan besar mulai muncul.

Jika satu badan memegang kendali transaksi ekspor bernilai puluhan miliar dolar per tahun, bagaimana mekanisme pengawasan internalnya? Siapa yang mengaudit? Dan bagaimana memastikan sentralisasi ini tidak menimbulkan distorsi baru?

Kekhawatiran Dunia Usaha Mulai Muncul

Pelaku industri menyambut kebijakan ini dengan nada hati-hati.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menilai perubahan mekanisme ekspor sebesar ini semestinya melalui konsultasi publik yang matang.

“Ekspor batu bara tidak bisa diperlakukan hanya sebagai proses administratif. Ada kontrak internasional, skema pembiayaan, hingga rantai pasok global yang harus diperhatikan,” ujarnya.

Senada, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Sari Esayanti menekankan bahwa penguatan tata kelola tidak boleh mengorbankan kepastian usaha.

Kekhawatiran utama pelaku usaha mencakup:

  • Potensi gangguan kontrak ekspor jangka panjang
  • Ketidakjelasan formula margin DSI
  • Risiko perlambatan proses transaksi internasional
  • Ketidakpastian hukum dalam masa transisi

Pemerintah mencoba meredam kekhawatiran itu.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kontrak lama tetap berlaku hingga akhir 2026.

“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Pasti kan ada kontrak mereka yang sudah satu tahun sekarang. Jalan saja,” kata Bahlil.

Di Balik DSI, Ada Ambisi Lebih Besar

Langkah ini bukan sekadar menutup kebocoran devisa.

Presiden Prabowo secara terbuka menyatakan ingin Indonesia menjadi price setter, bukan sekadar price taker dalam perdagangan komoditas global.

Indonesia adalah produsen utama sawit dunia dan salah satu eksportir batu bara terbesar. Namun selama ini harga tetap ditentukan pasar luar negeri.

Dengan sentralisasi lewat DSI, pemerintah berharap memiliki kontrol lebih besar terhadap harga acuan ekspor.

Ini strategi yang mirip dengan model intervensi negara di sejumlah negara produsen komoditas seperti Meksiko dan Filipina.

Namun ambisi besar ini datang bersama risiko besar pula.

Jika tata kelola DSI transparan dan profesional, Indonesia bisa memperoleh devisa lebih besar serta memperkuat posisi tawar global.

Sebaliknya, jika mekanisme pengawasan lemah, sentralisasi ekspor justru berpotensi menciptakan konsentrasi kekuasaan ekonomi yang sulit diawasi publik.

Dan fakta bahwa DSI lahir sehari sebelum aturan diumumkan menjadi sinyal kuat: pemerintah sedang menjalankan perubahan struktural yang jauh lebih besar daripada sekadar reformasi administrasi ekspor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News