Beritanda.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,3 triliun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tuntutan berat itu bukan dibangun dari asumsi, melainkan rangkaian bukti elektronik, audit negara, hingga lonjakan kekayaan Rp 4,87 triliun yang dinilai tak mampu dijelaskan terdakwa di persidangan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti senilai Rp 809,5 miliar ditambah Rp 4,87 triliun. Jika tak dibayarkan, harta terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti hukuman penjara tambahan selama sembilan tahun.
Besarnya tuntutan ini langsung memantik perhatian publik karena tergolong salah satu yang paling berat dalam perkara korupsi pejabat setingkat menteri dalam beberapa tahun terakhir.
Mengapa Jaksa Menuntut Sangat Berat?
Jaksa Roy Riady menegaskan beratnya tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan yang dianggap menunjukkan adanya pola korupsi terstruktur dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional.
Salah satu bukti utama ialah komunikasi elektronik yang disebut menunjukkan arahan langsung dari Nadiem untuk melanjutkan pengadaan Chromebook.
“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” ujar Roy Riady.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya perintah tertulis bertanggal 6 Mei yang berbunyi “Go ahead with Chromebook”. Bukti ini diperkuat dokumen internal serta kesaksian pejabat kementerian yang menyebut kebijakan tersebut dijalankan atas arahan langsung menteri.
Menurut JPU, posisi Nadiem sebagai menteri membuat tanggung jawab kebijakan nasional tak bisa dialihkan ke bawahan.
“Menteri punya kewenangan membuat kebijakan, pengawasan, dan evaluasi. Dalam skala pengadaan nasional, menteri yang bertanggung jawab,” kata Roy.
Jaksa juga menilai perkara ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sadar melalui kontrol kebijakan.
Bukti Konflik Kepentingan dan Kenaikan Harta Jumbo
Alasan lain yang memperberat tuntutan adalah dugaan konflik kepentingan antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan hubungan bisnis Google dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan Nadiem.
JPU menyebut Google pernah menanamkan investasi hingga USD 786 juta ke ekosistem perusahaan tersebut. Dalam persidangan, jaksa menduga ada keuntungan ekonomis yang dinikmati terdakwa dari relasi bisnis itu.
Yang paling disorot adalah lonjakan kekayaan Nadiem.
Saat awal menjabat pada 2019, total kekayaannya dalam LHKPN tercatat Rp1,23 triliun. Namun pada 2022 nilainya melonjak menjadi lebih dari Rp 5 triliun. Selisih sekitar Rp 4,87 triliun itulah yang menurut jaksa tak bisa dijelaskan secara transparan.
JPU menjadikan angka tersebut sebagai dasar tuntutan uang pengganti.
Jaksa juga menilai terdakwa tidak kooperatif selama persidangan karena dinilai berbelit saat menjelaskan asal-usul hartanya.
Jaksa Nilai Dampaknya Merusak Pendidikan Nasional
Hal yang memberatkan lainnya ialah dampak kebijakan tersebut terhadap sektor pendidikan.
Menurut jaksa, proyek digitalisasi pendidikan seharusnya mempercepat pemerataan akses belajar. Namun dugaan penyimpangan justru dinilai menghambat kualitas pendidikan nasional dan mencederai kepercayaan publik terhadap reformasi pendidikan berbasis teknologi.
Kasus ini juga dipandang sebagai preseden penting dalam penanganan dugaan korupsi era digital. Jaksa membangun konstruksi perkara menggunakan pendekatan white collar crime modern, termasuk analisis forensik perangkat elektronik, pola transaksi saham, dan audit digital korporasi lintas negara.
Nadiem sendiri membantah seluruh tuduhan tersebut. Usai sidang, ia menilai tuntutan itu tidak masuk akal.
“Untuk kesalahan apa? Tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya. Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh?” kata Nadiem.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembelaan atau pleidoi pada 2 Juni 2026. Sidang itu akan menjadi momentum krusial untuk menguji apakah konstruksi bukti jaksa cukup kuat untuk menyeret mantan bos startup terbesar Indonesia itu ke vonis berat.
