Medan, Beritanda.com – Warga di kawasan perbatasan Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, dan Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Medan, Sumatera Utara, digegerkan dengan penemuan potongan kaki manusia yang terbungkus plastik kuning di aliran Sungai Deli, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Temuan mengerikan ini langsung memicu keresahan warga sekitar. Polisi kini membawa potongan tubuh tersebut ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi guna mengungkap identitas korban dan memastikan apakah kasus ini terkait dugaan mutilasi.
Penemuan bermula saat sejumlah warga melihat sebuah karung plastik kuning terapung di pinggir Sungai Deli, tepat di bawah jembatan penghubung dua kelurahan tersebut. Karung itu tampak mencurigakan karena mengeluarkan bercak darah.
Warga kemudian menarik karung ke tepi sungai. Saat diangkat, air bercampur darah mengalir keluar dari bungkusan tersebut.
Saat plastik dibuka, puluhan warga yang menyaksikan sontak terkejut. Di dalamnya ditemukan satu potongan kaki manusia yang diduga milik orang dewasa.
“Dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi,” kata Kapolsek Medan Labuhan, AKP D. Raja Putra Napitupulu.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Medan Labuhan bersama Tim Inafis Polres Pelabuhan Belawan langsung turun ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara sebelum mengevakuasi barang bukti.
Otopsi Jadi Penentu Arah Penyelidikan
Hingga Jumat (15/5/2026), polisi belum mengungkap identitas korban maupun memastikan apakah potongan tubuh tersebut berasal dari tindak pembunuhan.
| Fakta Kasus | Keterangan |
|---|---|
| Waktu ditemukan | Kamis, 14 Mei 2026 pukul 17.30 WIB |
| Lokasi | Bawah jembatan Sungai Deli, Medan Labuhan–Medan Marelan |
| Barang bukti | Satu potongan kaki manusia dalam plastik kuning |
| Penanganan awal | Polsek Medan Labuhan dan Inafis Polres Pelabuhan Belawan |
| Pemeriksaan forensik | RS Bhayangkara Medan |
| Status | Penyelidikan berlangsung |
Hasil otopsi akan menjadi titik krusial penyelidikan. Dari pemeriksaan forensik, polisi bisa memastikan jenis kelamin korban, perkiraan usia, waktu kematian, serta apakah pemotongan terjadi sebelum atau sesudah korban meninggal.
Ini penting karena akan menentukan apakah kasus mengarah pada kecelakaan, penghilangan jejak kejahatan, atau dugaan pembunuhan berencana.
Jika Terbukti Mutilasi, Ancaman Hukumnya Berat
Dalam hukum pidana Indonesia, mutilasi tidak diatur sebagai delik khusus. Namun jika terbukti terkait pembunuhan berencana, pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pola pembuangan potongan tubuh ke aliran sungai juga pernah muncul dalam sejumlah kasus kriminal besar di Sumatera dalam beberapa tahun terakhir.
Karena itu, aparat diperkirakan akan menelusuri laporan orang hilang di wilayah Medan dan sekitarnya untuk mencocokkan identitas korban.
Warga Diminta Tidak Berspekulasi
Polisi mengimbau masyarakat tidak menyebarkan spekulasi atau narasi yang belum terverifikasi terkait temuan ini.
Kurang dari 24 jam sejak penemuan, perkembangan besar sangat mungkin muncul dalam 24 hingga 72 jam ke depan, terutama setelah hasil otopsi keluar.
Jika ditemukan bagian tubuh lain atau identitas korban terungkap, arah penyelidikan bisa berubah drastis.
Untuk sementara, Sungai Deli kini menjadi pusat perhatian aparat penegak hukum yang berupaya memecahkan misteri di balik potongan kaki manusia tersebut.
