Beritanda.com – Wacana pemungutan tarif kapal di Selat Malaka yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung menuai penolakan luas. Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan menerapkannya, sementara negara-negara seperti Singapura, Malaysia, dan Australia merespons keras karena dinilai melanggar hukum internasional.
Penolakan Cepat: Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Tarif
Sehari setelah pernyataan Purbaya mencuat pada 22 April 2026, pemerintah melalui Menteri Luar Negeri Sugiono langsung meluruskan posisi resmi Indonesia.
“Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu. Kita berharap jalur pelayaran tetap bebas dan netral.” ujar Sugiono.
Penegasan ini penting karena Selat Malaka tunduk pada UNCLOS 1982 yang menjamin hak lintas bebas bagi kapal internasional. Indonesia sendiri telah meratifikasi aturan tersebut melalui UU No. 17 Tahun 1985.
Di DPR, penolakan juga muncul. Anggota Komisi I, TB Hasanuddin, menilai wacana tersebut berisiko menimbulkan konflik internasional.
“Selat Malaka adalah jalur pelayaran internasional. Pengenaan tarif berpotensi melanggar prinsip hukum laut internasional.” katanya.
Respons Regional: Penolakan dari Negara Tetangga
Penolakan paling cepat datang dari Singapura. Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan menegaskan bahwa hak lintas tidak bisa dikenai biaya.
“Hak lintas transit dijamin untuk semua. Ini bukan izin yang harus diminta atau biaya yang harus dibayar.” tegasnya.
Malaysia juga bereaksi keras. Menteri Luar Negeri Mohamad Hasan menekankan bahwa Selat Malaka bukan milik satu negara.
“Segala keputusan harus melibatkan semua negara terkait. Tidak bisa sepihak.” ujarnya.
Dari luar kawasan, Australia melalui Menteri Pertahanan Richard Marles menegaskan komitmen pada prinsip kebebasan navigasi.
“Kebebasan pelayaran adalah prinsip fundamental dalam hukum laut internasional.” katanya.
Kenapa Langsung Ditolak?
Penolakan cepat ini bukan sekadar reaksi diplomatik. Ada tiga alasan utama yang membuat wacana tarif Selat Malaka sulit diterima.
1. Melanggar Hukum Internasional
Dalam kerangka UNCLOS:
- Selat internasional tidak boleh dikenai biaya transit
- Negara tepi wajib menjamin kelancaran pelayaran
- Tarif dianggap sebagai hambatan ekonomi
2. Risiko Gangguan Perdagangan Global
Selat Malaka adalah salah satu jalur tersibuk di dunia:
- 25–40% perdagangan global melewati jalur ini
- Lebih dari 20 juta barel minyak per hari melintas
- Sekitar 70% energi Asia Timur bergantung pada rute ini
Gangguan kecil saja bisa berdampak besar pada harga energi dan logistik global.
3. Kepentingan Banyak Negara Besar
Negara-negara seperti Amerika Serikat, China, dan Jepang sangat bergantung pada Selat Malaka. Wacana tarif berpotensi memicu tekanan diplomatik bahkan respons ekonomi.
Lebih dari Sekadar Wacana
Meski disebut sebagai gagasan dalam forum terbatas, dampaknya langsung terasa. Reaksi cepat dari dalam dan luar negeri menunjukkan betapa sensitifnya Selat Malaka dalam peta geopolitik global.
Di sisi lain, pernyataan ini membuka diskusi lebih luas. Indonesia memiliki posisi strategis, tetapi ruang manuvernya dibatasi oleh komitmen hukum internasional dan kepentingan global.
Artinya, peluang ekonomi dari Selat Malaka tetap besar, tetapi jalurnya bukan melalui tarif. Fokus lebih realistis ada pada penguatan pelabuhan, logistik, dan layanan maritim yang bisa memberikan manfaat ekonomi tanpa menabrak aturan global.
