Beritanda.com – Gugatan Ressa terhadap Denada resmi ditolak Pengadilan Negeri Banyuwangi, setelah majelis hakim menerima eksepsi dari pihak tergugat dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar pada 23 April 2026. Kuasa hukum Denada, Risna Ories, menyebut seluruh tuntutan yang diajukan penggugat gugur melalui putusan sela.
“Segala tuntutan yang dituntutkan terhadap Denada ditolak atau dalam artian gugur,” ujarnya.
Dalam konteks ini, putusan sela menunjukkan bahwa gugatan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Artinya, proses hukum berhenti pada tahap awal.
Di sisi lain, pihak Denada menilai keputusan tersebut menjadi bukti bahwa dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak dapat diterima secara hukum.
Eksepsi Diterima, Gugatan Tidak Dilanjutkan
Yang jadi sorotan, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan pihak Denada. Eksepsi ini menjadi dasar penghentian proses perkara.
Dalam praktiknya, eksepsi digunakan untuk menguji aspek formil suatu gugatan. Jika diterima, maka perkara tidak masuk ke pembuktian substansi.
Kuasa hukum Denada menegaskan bahwa keputusan ini sekaligus membantah tuduhan penelantaran anak yang sebelumnya disampaikan dalam gugatan.
Ia menyebut selama ini Denada telah memenuhi tanggung jawab, termasuk dalam hal pendidikan dan kebutuhan transportasi.
“Fasilitas yang diberikan sangat layak,” ujarnya.

Awal Sengketa dan Tuntutan Penggugat
Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Ressa Rizky Rossano ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Ia menuduh adanya penelantaran serta menuntut pemenuhan nafkah.
Tuntutan tersebut mencakup biaya pendidikan dan kebutuhan hidup yang diklaim belum terpenuhi sejak masa kecil hingga dewasa.
Namun, dalam perkembangan perkara, pengadilan memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Dengan demikian, seluruh tuntutan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam sudut pandang hukum, keputusan ini menutup jalur pemeriksaan lebih lanjut atas pokok perkara yang diajukan.
Perdamaian dan Rencana Pertemuan Keluarga
Di sisi lain, proses hukum ini juga diakhiri dengan kesepakatan damai antara kedua pihak. Hal ini terjadi setelah Denada mengakui secara terbuka bahwa Ressa adalah anak kandungnya.
Perdamaian tersebut membuka ruang bagi perbaikan hubungan keluarga. Manajemen Denada menyebutkan rencana kunjungan ke Banyuwangi untuk bertemu keluarga Ressa.
“Denada ingin bertemu dengan keluarga besar, termasuk pihak besan,” kata Risna Ories.
Selain itu, Denada juga berencana membawa Ressa ke Singapura untuk bertemu dengan Aisyah, adiknya. Pertemuan ini ditujukan untuk membangun kedekatan antaranggota keluarga.
Dalam perkembangan selanjutnya, agenda tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan yang sebelumnya terpisah.
Dengan putusan pengadilan dan kesepakatan damai, dinamika perkara kini bergeser dari ranah hukum menuju proses internal keluarga.
