Beritanda.com – Pemerintah mulai memetakan kepatuhan platform digital terhadap PP Tunas, dengan hasil yang menunjukkan tidak semua raksasa teknologi bergerak dalam kecepatan yang sama.
Peta Kepatuhan Platform Digital di Indonesia
Sejak resmi berlaku pada 28 Maret 2026, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas langsung diuji implementasinya. Fokus awal diarahkan ke delapan platform besar yang selama ini menjadi ruang utama interaksi digital, terutama bagi anak-anak.
Hasilnya cukup kontras. Ada platform yang langsung menyesuaikan kebijakan, sementara lainnya masih berproses—bahkan ada yang dinilai belum menunjukkan komitmen.
Platform yang sudah dinyatakan patuh penuh antara lain:
- Meta (Instagram, Facebook, Threads)
- X (Twitter)
- Bigo Live
Meta disebut telah menerapkan pembatasan usia dan perlindungan anak secara menyeluruh. Sementara X menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun, dan Bigo Live bahkan menetapkan batas lebih ketat, yakni 18 tahun ke atas.
Pergerakan cepat ini menunjukkan bahwa sebagian platform global mampu beradaptasi dengan regulasi lokal dalam waktu relatif singkat—terutama ketika tekanan regulasi cukup jelas.
Platform yang Masih Berproses dan Dapat Peringatan
Di sisi lain, ada platform yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan, namun masih dianggap kooperatif.
- TikTok
- Roblox
Keduanya telah menerima surat peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sekaligus diberikan waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian teknis.
Status ini menempatkan mereka di “zona kuning”—belum melanggar berat, tetapi juga belum sepenuhnya aman.
Jika tidak memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah, status peringatan ini bisa meningkat menjadi sanksi lebih serius.
YouTube Jadi Satu-satunya yang Kena Sanksi
Berbeda dari yang lain, YouTube justru masuk kategori tidak patuh dan menjadi platform pertama yang menerima sanksi resmi.
Pemerintah menjatuhkan surat teguran atau “rapor merah” kepada platform milik Google tersebut setelah pemeriksaan pada 7 April 2026 menemukan belum adanya pemenuhan kewajiban.
“Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan belum menyebutkan iktikad dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Sanksi ini masih berada pada tahap awal dalam skema bertahap. Namun, pemerintah membuka kemungkinan eskalasi jika tidak ada perubahan.
“Sanksi ini bertahap, dan kami tetap mengharapkan adanya perubahan sikap. Untuk saat ini, kami memberikan surat teguran” tegas Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Kenapa Respons Platform Bisa Berbeda?
Perbedaan tingkat kepatuhan ini mencerminkan kompleksitas adaptasi platform global terhadap regulasi lokal.
Beberapa faktor yang memengaruhi antara lain:
- Kesiapan sistem verifikasi usia
- Kebijakan global yang harus disesuaikan dengan aturan lokal
- Prioritas bisnis di masing-masing negara
Platform seperti Meta dan X relatif lebih cepat karena telah memiliki kerangka kebijakan perlindungan anak di berbagai negara. Sementara platform lain membutuhkan waktu untuk menyesuaikan infrastruktur dan kebijakan internal.
Di sisi lain, kritik juga muncul terhadap kekuatan regulasi itu sendiri. Dibandingkan negara seperti Australia yang menerapkan denda hingga ratusan miliar rupiah, sanksi dalam PP Tunas dinilai masih belum cukup memberikan efek jera.
Namun demikian, langkah awal pemerintah ini menunjukkan arah yang jelas: ruang digital Indonesia tidak lagi sepenuhnya bebas dari intervensi regulasi, terutama dalam isu perlindungan anak.
Dengan peta kepatuhan yang mulai terbentuk, tekanan terhadap platform digital diperkirakan akan semakin meningkat dalam waktu dekat.
