Medan, Beritanda.com – Seorang videografer tiba-tiba duduk di kursi terdakwa kasus korupsi. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, saat proyek video desa berujung audit dan menyeretnya ke Pengadilan Negeri Medan.
Kasus Korupsi Videografer dan Kronologi yang Mengundang Tanya
Awalnya terlihat seperti proyek biasa. Pembuatan video profil desa. Kontrak jelas. Pekerjaan selesai. Dibayar.
Namun semuanya berubah setelah audit keluar.
Amsal Christy Sitepu, seorang videografer sekaligus Direktur CV Promiseland, kini harus menghadapi dakwaan dalam kasus korupsi videografer yang menyita perhatian publik.
Berawal dari Proyek Video Desa
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada 2020 hingga 2022.
Amsal mengerjakan proyek di 20 desa, tersebar di beberapa kecamatan. Nilai yang disepakati saat itu:
- Rp 30 juta per desa
- Total proyek mencapai sekitar Rp 600 juta
Semua berjalan normal. Pekerjaan selesai. Pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan.
Tidak ada masalah—setidaknya saat itu.
Audit Mengubah Segalanya
Situasi berubah drastis pada November 2025.
Inspektorat Kabupaten Karo menerbitkan laporan audit yang menyebut nilai pekerjaan seharusnya hanya Rp 24,1 juta per desa.
Artinya, ada selisih:
- Rp 5,9 juta per desa
- Jika dikalikan 20 desa → sekitar Rp 118 juta
Namun, angka kerugian negara yang ditetapkan justru mencapai Rp 202.161.980.
Di sinilah polemik mulai muncul.
Dakwaan dan Tuntutan Jaksa
Kasus ini kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum menjerat Amsal dengan pasal korupsi, namun tidak sepenuhnya.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan:
- Dakwaan utama (primair): tidak terbukti
- Dakwaan subsidair: terbukti (penyalahgunaan kewenangan)
Tuntutan yang diajukan:
- Penjara 2 tahun
- Denda Rp 50 juta (subsider 3 bulan kurungan)
- Uang pengganti Rp 202 juta
Jika uang pengganti tidak dibayar, bisa diganti dengan hukuman tambahan.
Sidang dan Sorotan Publik
Seiring berjalannya sidang, kasus korupsi videografer ini mulai viral.
Media sosial ramai membahasnya. Bahkan, sejumlah figur publik ikut menyoroti.
Tak hanya itu, Komisi III DPR RI juga turun tangan. Mereka menggelar rapat dengar pendapat untuk menyoroti kasus ini.
Artinya, perkara ini tidak lagi sekadar sidang biasa.
Pembelaan Terdakwa di Persidangan
Dalam sidang, Amsal membacakan pledoi yang cukup emosional.
“Saya hanya seorang pekerja ekonomi kreatif. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa melakukan mark-up anggaran?” — ujar Amsal.
Ia menegaskan bahwa semua harga sudah melalui proposal dan disepakati pihak desa.
Menurutnya, jika ada mark-up, seharusnya proyek tidak disetujui sejak awal.
“Kalau ada mark-up, tentu pembayaran tidak akan dilakukan. Karena dibayar setelah pekerjaan selesai.” — lanjutnya.
Pernyataan ini memicu perdebatan di ruang publik.
Menuju Vonis: Penentuan Nasib
Kini, semua mata tertuju pada satu tanggal: 1 April 2026.
Di hari itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Medan akan membacakan vonis.
Apakah Amsal akan bebas? Atau justru menjalani hukuman?
Kasus korupsi videografer ini bukan sekadar soal angka. Ini soal batas antara kesepakatan bisnis dan pelanggaran hukum.
Dan jawabannya akan segera ditentukan di ruang sidang.
