Beritanda.com – Antrean haji di Indonesia terkenal panjang—bahkan bisa belasan hingga puluhan tahun. Namun penyidikan KPK justru menemukan dugaan adanya “jalur kilat” haji yang membuat sebagian orang bisa melompat antrean hanya dengan membayar biaya tambahan.
Kasus ini menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. KPK menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit resmi BPK.
Modus Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas yang Diusut KPK
Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas berawal dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah.
Secara aturan, pembagian tambahan kuota tersebut seharusnya memiliki komposisi jelas:
- 92 persen untuk haji reguler
- 8 persen untuk haji khusus
Namun penyidik KPK menemukan dugaan perubahan komposisi.
Alih-alih mengikuti aturan, kuota tambahan itu diduga dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya:
- 10.000 kuota untuk haji reguler
- 10.000 kuota untuk haji khusus
Perubahan komposisi inilah yang menjadi pintu masuk dugaan korupsi yang kini diusut KPK.
Skema Jalur Kilat Haji T0
Dalam penyidikan KPK, muncul istilah yang cukup mengejutkan: jalur kilat haji T0 atau TX. Skema ini diduga memungkinkan calon jemaah mendapatkan keberangkatan lebih cepat dibanding antrean reguler.
Menurut penyidik, sistem tersebut berjalan melalui pungutan tertentu kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Beberapa angka yang diungkap dalam penyidikan antara lain:
- USD 5.000 (sekitar Rp84 juta) per jemaah untuk jalur percepatan T0/TX
- USD 2.000 (sekitar Rp33,8 juta) sebagai fee percepatan kuota haji khusus
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pengumpulan fee ini dikoordinasikan melalui pihak internal Kementerian Agama.
“IAA mengarahkan agar melakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengkoordinir uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan penyelenggara ibadah haji khusus.” — ujar Asep.
Dugaan Perintah dari Menteri
Penyidik juga menduga perubahan pembagian kuota tidak terjadi begitu saja.
KPK menyebut staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, menjalankan arahan terkait pembagian kuota tambahan tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, IAA menyampaikan bahwa 20.000 kuota tambahan dibagi dua atau 50 persen sama berdasarkan arahan atau perintah dari YCQ.” — kata Asep dalam konferensi pers.
Dugaan inilah yang kemudian menjadi dasar penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh KPK.
Dugaan Upaya Suap Pansus DPR
Kasus ini semakin kompleks setelah muncul dugaan upaya mempengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Menurut penyidik, sempat ada tawaran uang sekitar 1 juta dolar AS untuk mengondisikan pembahasan di DPR. Namun tawaran tersebut disebut tidak diterima oleh pihak Pansus.
“Jumlahnya uangnya sekitar 1 juta dolar AS, tapi ditolak.” — kata Asep Guntur Rahayu.
Ketika DPR mulai menggulirkan pembentukan Pansus Haji pada pertengahan 2024, situasi disebut berubah drastis.
Pihak yang terlibat diduga sempat panik dan memerintahkan pengembalian sejumlah uang kepada penyelenggara haji.
Kerugian Negara dan Aset yang Disita
Seiring penyidikan berjalan, KPK mulai memetakan dampak finansial kasus ini.
Berikut beberapa data yang terungkap:
- Estimasi awal kerugian negara: lebih dari Rp1 triliun
- Audit resmi BPK: Rp622 miliar
- Total aset yang disita KPK: lebih dari Rp100 miliar
Aset yang disita meliputi:
- 4 unit kendaraan
- 5 bidang tanah dan bangunan
Pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rutan Cabang Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
Kasus yang diusut KPK ini kini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu yang sangat sensitif: pengelolaan ibadah haji.
Bagi banyak masyarakat Indonesia, antrean haji adalah perjuangan panjang. Karena itu, dugaan adanya jalur cepat berbayar menjadi pertanyaan besar yang kini menunggu jawaban di meja pengadilan.
