Home » News » Daerah » Kasus Bibi Kelinci Viral, Pemilik Restoran Jadi Tersangka Usai Unggah CCTV
Nabilah O'brienNabilah O'brien pemilik dari Bibi Kelinci - dok Ist

Jakarta, Beritanda.com – Kasus hukum yang melibatkan restoran Bibi Kelinci Kopitiam di Jakarta Selatan menjadi sorotan publik setelah pemiliknya, Nabilah O’Brien, ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini viral di media sosial karena bermula dari dugaan pencurian oleh pelanggan, namun berujung pada laporan balik terkait pencemaran nama baik setelah rekaman CCTV diunggah ke internet.

Kronologi Kasus Bibi Kelinci yang Berujung Tersangka

Peristiwa yang memicu kasus Bibi Kelinci terjadi pada 19 September 2025 sekitar pukul 22.51 WIB di restoran Bibi Kelinci Kopitiam di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat itu, sepasang pelanggan berinisial ZK dan ERS datang dan memesan total 14 makanan serta minuman.

Menurut keterangan tim kuasa hukum Nabilah O’Brien, pasangan tersebut memesan 11 makanan dan tiga minuman dengan total tagihan sebesar Rp530.150. Setelah menunggu cukup lama, situasi di restoran disebut menjadi tegang.

Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menjelaskan rangkaian kejadian tersebut dalam konferensi pers di restoran Bibi Kelinci.

Kasus itu terjadi pada 19 September 2025 pukul 22.51 WIB. Saat itu pasangan suami istri berinisial Z dan E memasuki restoran dan memesan 14 produk makanan dan minuman… Jam 00.00 WIB mereka meninggalkan tempat tanpa membayar sepeser pun,” ujarnya pada Jumat (6/3/2026).

Ia menambahkan bahwa salah satu karyawan sempat mengejar pelanggan tersebut dengan mesin pembayaran elektronik. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil.

Staf kami, Rahmat, membawa mesin pencatatan data elektronik (EDC) untuk mengejar supaya mereka melakukan pembayaran, tapi ternyata tidak diindahkan,” kata Goldie.

Unggahan CCTV Bikin Kasus Bibi Kelinci Viral

Sehari setelah kejadian, pada 20 September 2025, Nabilah mengunggah rekaman CCTV insiden tersebut ke akun Instagram pribadinya. Unggahan itu dengan cepat menyebar luas di media sosial dan menarik perhatian publik.

CCTV Bibi Kelinci
CCTV dari Dapur Bibi Kelinci memperlihatkan ketika ZK dan ERS memasuki area dapur

Banyak pelaku usaha kuliner disebut memberikan dukungan karena unggahan tersebut dianggap sebagai peringatan bagi pengusaha lain agar lebih waspada terhadap potensi kerugian usaha.

Goldie menyebut langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi pelaku usaha lain.

Banyak banget pelaku usaha yang sama berterima kasih sama klien kami, karena telah mengekspos itu sehingga mereka bisa berhati-hati. Ternyata melakukan posting itu hasilnya sangat-sangat positif,” ujarnya.

Setelah video viral, Nabilah melayangkan somasi kepada pasangan tersebut dan kemudian melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Mampang Prapatan pada 25 September 2025.

Namun konflik hukum tidak berhenti di situ. Pasangan pelanggan tersebut kemudian melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Nabilah O’Brien Ditetapkan Tersangka

Kasus Bibi Kelinci memasuki babak baru pada Februari 2026. Pada 24 Februari 2026, pihak kepolisian menetapkan ZK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian yang ditangani Polsek Mampang.

Namun hanya beberapa hari kemudian, tepatnya pada 28 Februari 2026, Nabilah O’Brien juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Tim kuasa hukum menilai proses tersebut berlangsung sangat cepat setelah gelar perkara dilakukan dua hari sebelumnya.

Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari dan klien saya dikirimi surat penetapan tersangka pada Sabtu, tanggal 28 Februari 2026. Hal ini janggal karena sangat cepat,” kata Goldie.

Menanggapi status hukum tersebut, Nabilah menyampaikan pernyataan emosional dalam konferensi pers serta melalui media sosial pribadinya.

Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara,” ujarnya.

Pihak kepolisian sendiri menyatakan bahwa terdapat dua perkara berbeda dalam kasus ini. Kapolsek Mampang Prapatan AKP Dian Purnomo menjelaskan bahwa dugaan pencurian dan dugaan pencemaran nama baik ditangani oleh unit kepolisian yang berbeda.

Sementara itu, Komisi III DPR RI menyatakan akan menggelar rapat dengar pendapat umum untuk membahas perkembangan kasus Bibi Kelinci yang menjadi perhatian publik tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News