Cek Bsu KetenagakerjaanIlustrasi Cek BSU Ketenagakerjaan - Tangkapan Layar Laman Kementerian Ketenagakerjaan

beritanda.com – Kabar gembira! Pemerintah kembali salurkan BSU Ketenagakerjaan. Bantuan ini dongkrak daya beli pekerja. Penting untuk cek bsu ketenagakerjaan Anda segera!

Nah, bagi Anda yang merasa berhak atau penasaran, langkah krusial berikutnya adalah memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima. Tapi ingat, proses pengecekan ini wajib dilakukan hanya melalui kanal-kanal resmi! Tujuannya jelas: agar data Anda aman dan terhindar dari modus penipuan yang sering kali mengatasnamakan program bantuan pemerintah.

Cara Cek BSU Ketenagakerjaan

Pemerintah telah menyediakan beberapa pintu resmi yang bisa Anda gunakan untuk mengecek status BSU Ketenagakerjaan. Pilih salah satu yang paling nyaman bagi Anda:

1. Cek BSU via Situs Resmi Kemnaker

  • Akses laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
  • Jika belum punya, buat akun terlebih dahulu. Cukup siapkan email aktif dan buat kata sandi.
  • Setelah login, cari menu “Cek Status BSU” atau “Pengecekan NIK Penerima”.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda dengan benar.
  • Isi kode keamanan (captcha) yang muncul, lalu klik “Cek Status”.
  • Sistem akan langsung menampilkan status Anda: apakah “Terdaftar”, “Ditetapkan”, atau bahkan sudah “Tersalurkan”.
Baca Juga :  Siap-siap! Bansos Cair Februari 2026, Status Penerima Bisa Dicabut

2. Cek BSU via Website BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai penyelenggara, situs BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan fitur pengecekan yang akurat.

  • Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Cari opsi “Cek Penerima BSU” atau “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
  • Isi data pribadi yang diminta secara lengkap: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat email aktif.
  • Klik “Lanjutkan” atau “Cek Status”. Pastikan semua data sama persis dengan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ya!

3. Cek BSU via Aplikasi JMO

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kini menjadi sahabat pekerja. Anda bisa cek BSU sambil bersantai.

  • Download aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.
  • Login ke aplikasi (atau daftar jika belum punya akun).
  • Geser layar ke bagian “Informasi”.
  • Cari dan klik menu “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU) di sini” atau “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
  • Lengkapi data NIK dan nama, lalu klik “Lanjutkan”.
Baca Juga :  Cara Cek BLT 900 Ribu 2025 Lewat HP dan Situs Resmi Kemensos

4. Cek BSU via Aplikasi Pospay

Khusus bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank HIMBARA, aplikasi Pospay bisa jadi jembatan pencairan via kantor pos.

  • Buka aplikasi Pospay.
  • Di tampilan login, klik tombol (i) berwarna merah di pojok kanan.
  • Klik logo Kemnaker.
  • Di kolom “Jenis Bantuan”, pilih opsi “BSU Kemnaker 1”.
  • Siapkan eKTP, lalu klik “Ambil Foto Sekarang”.
  • Jika Anda berhak, Anda akan mendapatkan QR Code yang bisa ditunjukkan di Kantor Pos terdekat untuk mencairkan dana BSU.

Ingat Baik-Baik, Ini Kriteria Utama Penerima BSU!

Sebelum mengecek status, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Syarat ini mutlak untuk memvalidasi kelayakan Anda:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti NIK yang valid.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga batas waktu yang ditentukan (misalnya, 30 April 2025 pada periode sebelumnya).
  • Gaji/upah maksimal Rp3.500.000,00 per bulan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau prajurit TNI.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Data di BPJS Ketenagakerjaan harus valid dan ter-update, termasuk NIK KTP, nomor rekening bank aktif atas nama sendiri, dan nomor HP aktif.
Baca Juga :  Cek Desil dan DTSEN 2025, Cara Melihat Status Bansos Secara Online

Pencairan BSU sendiri dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Jadi, tunggu apa lagi? Segera cek status Anda di kanal resmi dan pastikan Anda menjadi salah satu yang beruntung menerima BSU Ketenagakerjaan ini!(*)