Home » News » Nasional » ABK Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba 2 Ton, Baru 3 Hari Bekerja
ABK Sea Dragon Fandi RamdhanABK Sea Dragon Fandi Ramdhan, menjadi tersangka kasus narkoba seberat 2 ton

Beritanda.com – Seorang ABK bernama Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkoba hampir 2 ton sabu yang diangkut kapal Sea Dragon dan ditangkap di Tanjung Balai Karimun pada Mei 2025. Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Batam, sementara kuasa hukum menegaskan tidak ada bukti Fandi mengetahui muatan narkoba tersebut. Perkara ini memicu perhatian publik karena Fandi diketahui baru tiga hari bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) saat penangkapan terjadi.

ABK Baru Tiga Hari, Dituntut Hukuman Mati

Kasus narkoba seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton itu kini memasuki tahap tuntutan. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadap Fandi bersama terdakwa lainnya.

Fandi diketahui bekerja sebagai ABK melalui agen resmi setelah lulus D4 bidang mesin kapal. Dalam proses perekrutan, ia disebut tidak pernah bertemu kapten kapal yang akan menjadi atasannya.

Kuasa hukum keluarga Fandi, Hotman Paris, menyatakan kliennya tidak mengetahui adanya narkoba di kapal tersebut.

Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu,” ujar Hotman dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Kamis (26/2/2026).

Menurut Hotman, pertemuan pertama Fandi dengan kapten baru terjadi pada 1 Mei 2025 saat hendak berangkat ke Thailand. Ia menegaskan Fandi hanya menjalankan tugas sebagai ABK dan tidak memiliki kewenangan atas muatan kapal.

67 Kardus Dipindahkan Atas Perintah Kapten

Dalam persidangan terungkap, setelah tiga hari berada di kapal Sea Dragon, datang kapal nelayan yang menurunkan 67 kardus. Seluruh ABK, termasuk Fandi, diperintahkan memindahkan barang tersebut secara estafet.

Hotman menyebut Fandi sempat berulang kali menanyakan isi kardus tersebut.

Dan si anak ibu ini bolak-balik nanya, ‘Ini apa?’ Dan itu diakui oleh si kapten. Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah uang dan emas, itu pengakuannya,” ucapnya.

Fakta lain yang disorot adalah perbedaan kapal dalam kontrak kerja. Dalam dokumen, kapal yang tercantum bernama Nonstar, namun Fandi justru dibawa menggunakan speedboat ke kapal Sea Dragon.

Menurut kontrak, harusnya kapalnya Nonstar namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat, dibawa ke kapal Sea Dragon. Jadi dari lamaran sama kapalnya berbeda,” kata Hotman.

Komisi III DPR Soroti Asas Keadilan

Kasus ABK yang dituntut hukuman mati dalam perkara narkoba ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, DPR menyatakan akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk meminta penjelasan.

Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kajari Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

DPR juga meminta Komisi Yudisial memantau proses persidangan serta meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memeriksa jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Komisi III menegaskan penanganan perkara ABK Fandi harus menerapkan asas dan prinsip keadilan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Orangtua Fandi, Sulaiman dan Nirwana, menyatakan keberatan atas tuntutan hukuman mati. Mereka meyakini anaknya tidak mengetahui adanya narkoba di kapal dan hanya bekerja untuk membantu perekonomian keluarga.

Perkara narkoba hampir 2 ton yang menjerat ABK ini kini menjadi sorotan, terutama terkait penerapan hukuman mati dan pembuktian unsur pengetahuan terhadap muatan terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News