Home » News » Nasional » LPDP Usut 600 Penerima Beasiswa yang Diduga Ingkar, 8 Diminta Kembalikan Dana
Awardee LPDPPara Awardee LPDP atau penerima beasiswa LPDP - dok Kemenkeu

Beritanda.com – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah melakukan investigasi terhadap 600 penerima beasiswa pemerintah yang diduga melanggar kewajiban pengabdian. Direktur LPDP Sudarto mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 8 awardee telah dijatuhi sanksi tegas berupa pengembalian dana, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sanksi Tegas untuk 8 Awardee

Langkah agresif ini diambil LPDP sebagai bentuk komitmen menegakkan aturan yang selama ini mengikat para penerima beasiswa. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Sudarto dalam Konferensi Pers APBN Kita Januari 2026 pada Senin (23/2/2026) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” katanya di hadapan awak media.

Angka 600 tersebut bukanlah angka main-main. Ini menunjukkan betapa seriusnya LPDP dalam merapikan barisan para alumni yang selama ini mendapat pembiayaan negara untuk studi mereka. Sanksi pengembalian dana menjadi hukuman terberat karena awardee diwajibkan mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan negara.

Mekanisme Investigasi dan Sumber Laporan

Pertanyaan besar kemudian muncul: bagaimana LPDP bisa melacak para awardee yang tersebar di berbagai penjuru dunia? Ternyata lembaga ini memiliki sistem pengawasan yang cukup canggih.

Sudarto menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan laporan-laporan mengenai pemangkiran tanggung jawab pengabdian dari berbagai sumber. Data dari kelintasan keimigrasian menjadi salah satu alat utama untuk melacak pergerakan para awardee. Tak hanya itu, laporan dari masyarakat dan pantauan media sosial juga turut memperkaya data yang dimiliki LPDP.

Menariknya, dalam proses penyelidikan, tim LPDP menemukan beragam kondisi para awardee. Ada yang masih menjalani masa magang di luar negeri, ada pula yang memilih membuka usaha di negara lain. Kedua kegiatan ini sebenarnya diperbolehkan selama dua tahun sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam buku pedoman penerima beasiswa.

Kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya. Itu ada di buku pedoman penerima beasiswa,” terang Sudarto.

Namun yang menjadi persoalan adalah ketika masa tenggang tersebut habis dan awardee tetap memilih untuk tidak kembali ke Tanah Air. Di sinilah LPDP bergerak dengan sanksi tegasnya.

Kewajiban Pengabdian dan Aturan Magang

Aturan main bagi penerima beasiswa LPDP sejatinya cukup jelas. Setelah menyelesaikan studi, awardee wajib kembali ke Indonesia dan mengabdi sesuai dengan rumus yang ditetapkan. Untuk program doktoral misalnya, kewajiban pengabdian mengikuti rumus 2 kali masa studi ditambah 1 tahun atau yang dikenal dengan istilah 2N+1.

Ketentuan ini dibuat bukan tanpa alasan. Investasi besar yang dikeluarkan negara untuk membiayai studi putra-putri terbaik bangsa tentu diharapkan memberikan dampak nyata bagi pembangunan Indonesia.

Kasus Arya Iwantoro, suami dari Dwi Sasetningtyas yang baru-baru ini viral, menjadi contoh nyata. Arya diketahui telah menuntaskan studi PhD di Utrecht, Belanda pada 2022. Namun hingga kini ia tercatat belum memenuhi kewajiban pengabdiannya di Indonesia karena masih menjadi peneliti di Inggris.

LPDP pun akan memanggil Arya untuk meminta klarifikasi atas statusnya. Sanksi serupa yakni pengembalian dana atau kewajiban lain bisa saja dijatuhkan jika yang bersangkutan terbukti mangkir dari tanggung jawab.

Dengan langkah tegas yang diambil LPDP ini, diharapkan efek jera dapat dirasakan oleh para awardee lainnya. Masyarakat pun kini bisa melihat bahwa dana beasiswa yang bersumber dari uang rakyat benar-benar diawasi dan dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari Beritanda.com di Google News